Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sebanyak 500 bungkus berisi daun ganja kering dari dalam sebuah truk yang berasal dari Provinsi Aceh.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa(18/2), menyebutkan dalam penyergapan tersebut petugas berhasil mengamankan 6 tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Ia mengatakan, ganja tersebut dibawa dari Aceh melintasi Medan, Lampung dan Jakarta melalui jalur darat.
Dari hasil pemeriksaan disita 500 bungkus daun ganja kering seberat lebih kurang 1 ton berat bersih dan belum dapat dihitung, ucap dia.
Arman menjelaskan, ganja tersebut di kemas dalam plastik dan dikamuplase dengan lapisan serbuk yang berbau tajam untuk menghindarkan pemeriksaan petugas jika menggunakan anjing pelacak (K9).
Rencananya ganja tersebut akan dibawa ke Parung Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan akan diedarkan ke seluruh kota di Indonesia sesuai dengan pemesanan.
Saat ini keenam tersangka dan barang bukti ganja masih berada di TKP dan akan dibawa ke kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, kata dia.
Berita Terkait
Polisi ringkus pria penananam 20 pohon ganja di Majalaya
Senin, 12 Februari 2024 17:03 Wib
Polres Kotim bongkar penyelundupan ganja kering melalui jasa pengiriman
Selasa, 23 Januari 2024 21:19 Wib
Dua petani ditangkap tanam ganja di kebun pisang
Selasa, 19 Desember 2023 18:46 Wib
Yoo Ah-in mengaku dirinya gunakan ganja
Kamis, 14 Desember 2023 8:55 Wib
Lima hektare ladang ganja dimusnahkan
Jumat, 1 Desember 2023 22:16 Wib
Polisi temukan ladang ganja seluas lima hektare
Selasa, 7 November 2023 12:52 Wib
Tim gabungan tangkap pembawa ganja dari PNG
Rabu, 4 Oktober 2023 14:26 Wib
BNN sita 7 kardus ganja seberat 7 kg dari seorang residivis
Kamis, 14 September 2023 15:01 Wib