Disdukcapil Barsel : Dokumen kependudukan elektronik tak perlu dilegalisir

id Pemkab barsel, barito selatan, buntok, disdukcapil, dinas kependudukan dan catatan sipil, dokumen kependudukan, elektronik, barcode, kode batang, lega

Disdukcapil Barsel : Dokumen kependudukan elektronik tak perlu dilegalisir

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan, Nyamei Tumbai. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah Nyamei Tumbai menegaskan, dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik tidak perlu dilegalisir lagi.

"Fotokopi dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau dokumen lainnya yang menggunakan 'barcode' atau kode batang dan format digital, tak perlu dilegalisir lagi," kata Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai di Buntok, Jumat.

Hal ini lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 104/2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan.

Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik atau format digital termasuk KTP-el tidak perlu dilegalisir, kecuali surat atau dokumen kependudukan yang belum menggunakan format digital dan kode batang.

"Kami sudah menerapkan tanda tangan elektronik dalam pembuatan dokumen kependudukan tersebut sejak 2019," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, ada sebanyak delapan dokumen kependudukan yang dilengkapi kode batang atau tandatangan elektroniknya, yakni Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Pengesahan Anak dan Pengakuan Anak.

"Tanda tangan elektronik itu merupakan terobosan pembuatan dokumen kependudukan dan dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Adanya tanda tangan elektronik itu, tidak lagi bergantung pada kehadiran kepala dinas dan dokumen yang diterbitkan sah dijamin keabsahannya oleh badan yang bertanggung jawab dalam bidang itu.

Menurutnya, bentuk tanda tangan elektronik tersebut, berupa kode batang yang kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin disahkan.

Untuk itu ia mengimbau kepada panitia penerimaan karyawan perusahaan, penerimaan anggota TNI dan Polri, agar tidak perlu meminta kepada pelamar untuk melegalisir dokumen kependudukan elektronik, karena cukup dicek melalui barcode yang tertera dalam surat tersebut.