Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus perizinan.
Kepala DPMPTSP Bartim Trikorianto di Tamiang Layang, Senin mengatakan, pelayanan tetap dibuka seperti hari biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, agar warga yang ingin mendapatkan pelayan bisa terlayani dengan sebaik-baiknya.
“Penyemprotan cairan desinfektan juga kami lakukan tiga kali dalam sehari. Hal ini agar kantor DPMPTSP bersih dari wabah, sekaligus sebagai antisipasi penyebaran COVID-19,” katanya.
Menurutnya, penyemprotan cairan desinfektan dilakukan secara mandiri dengan menggunakan sprayer atau alat bantu semprot. Penyemprotan dilakukan pada ruang pelayanan seperti kursi dan meja-meja, hingga setiap ruang kerja kantor.
Penyemprotan dilakukan pada pagi hari sebelum memasuki jam kerja, siang saat jam istirahat dan sore hari setelah jam pelayanan selesai. Rutinitas penyemprotan sudah dilaksanakan sejak adanya penetapan Bartim sebagai daerah waspada COVID-19.
“Kami juga menyediakan tempat mencuci tangan dan mewajibkan tamu dan pegawai menggunakannya. Sedangkan kursi yang tersedia juga menerapkan protokol kesehatan dari pemerintah yakni pembatasan sosial dengan jarak satu meter lebih,” jelas Trikorianto.
Ditambahkan mantan Camat Benua Lima itu, waktu pelayanan perizinan dikurangi selama wabah COVID-19. Pelayanan buka mulai pukul 08.00-11.00 WIB pada hari kerja.
Pelayanan tetap dibuka secara maksimal untuk memudahkan masyarakat serta tetap menjaga kesehatan para pemohon izin dan pegawai DPMPTSP Bartim.
"Kesehatan petugas yang jaga di ruang pelayanan juga selalu kami pantau. Kami berupaya semaksimal mungkin, agar pelayanan tetap dilakukan secara prima," demikian Trikorianto.