Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara “Jendela Dunia” yang disiarkan TVRI pada hari Rabu, 8 April 2020.
"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo berdasarkan rilis yang di-posting di Instagram Story akun Instagram @KPIPusat, Kamis.
Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Baca juga: Empat kategori siaran TV belum penuhi standar kualitas, kata KPI
Ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia”, yakni pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.
“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS . Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB.Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi COVID-19,” kata Mulyo.
Baca juga: KPI tak berhak awasi Netflix, YouTube maupun layanan sejenisnya
Ia menilai ada kelengahan dari TVRI yang tidak jeli melihat adanya potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan R atau remaja tersebut.
Menurut Mulyo, tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
“Hal-hal positif itu menjadi acuan lembaga penyiaran jika ingin menayangkan program acara dengan klasifikasi R," katanya.
Baca juga: Dewas diminta batalkan SPRP tiga Direksi TVRI
Ia menekankan, "Kita tidak ingin acara yang diklasifikasi R justru menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari."
Dalan kesempatan itu, Mulyo mengatakan bahwa TVRI dan lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dan teliti setiap akan menyiarkan sebuah program.
"Proses cek dan ricek terhadap konten yang akan disiarkan perlu dilakukan untuk menghindari adanya adegan melanggar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semuanya dan kami harap TVRI segera melakukan perbaikan secepatnya,” kata Mulyo menandaskan.
Baca juga: TVRI hadirkan program belajar bagi siswa selama pandemi corona
Baca juga: Menkominfo tanyakan KPI terkait jenis konten YouTube yang akan diawasi
Baca juga: 11 stasiun TV ditegur KPI
Berita Terkait
LSF berhasil sensor 440 judul program di penyiaran sstreaming
Selasa, 10 Desember 2024 10:05 Wib
Pemkab Kapuas terima penghargaan Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran
Senin, 18 November 2024 1:00 Wib
Penjabat Wali Kota minta lembaga penyiaran perkuat penyebaran informasi pembangunan
Selasa, 3 September 2024 20:48 Wib
Jurnalis di Kota Malang gelar aksi damai tolak RUU Penyiaran
Jumat, 17 Mei 2024 16:51 Wib
Mahfud Md sebut tugas jurnalis itu investigasi
Rabu, 15 Mei 2024 23:09 Wib
DPR RI pastikan revisi UU penyiaran tak bungkam pers
Selasa, 14 Mei 2024 21:27 Wib
Dewan Pers tolak proses RUU Penyiaran hilangkan hak kebebasan pers
Selasa, 14 Mei 2024 21:08 Wib
Radio dan televisi berperan sebagai media katalisator sukseskan Pemilu 2024
Sabtu, 16 Desember 2023 9:16 Wib