Jakarta (ANTARA) - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyinggung piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Sumber Daya Alam (SDA) pada 2015 yang pernah mencapai Rp26 triliun.
"Ketika tahun 2015 ketika pertama kali masuk ke KPK saya minta kepada litbang waktu itu tolong jelaskan kepada saya berapa sih piutang PNBP kita. Dari tambang, dari kontrak karya, dari perjanjian pertambangan batu bara, itu ada Rp26 triliun," ucap Syarif.
Hal tersebut dikatakannya dalam diskusi publik "Evaluasi Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam" melalui video telekonferensi di Jakarta, Rabu.
Ia pun mempertanyakan pemerintah yang tidak sanggup untuk menagih piutang PNBP dari sektor SDA tersebut.
"Ini tahun 2015 makanya ini uang piutang ya bukan uang korupsi tetapi uang piutang pun pemerintah tidak sanggup menagihnya, baik itu Kementerian ESDM hampir-hampir tidak berkuasa karena sebagian sudah lari ke luar negeri sebagian sudah tutup kantornya, macam-macam," tuturnya.
Namun, kata dia, setelah menjabat empat tahun di KPK, ia meyakini piutang PNBP tersebut sudah mulai berkurang.
"Saya yakin sekarang setelah dalam empat tahun kami di KPK saya pikir piutangnya itu sudah mulai berkurang karena sebagian kita berhasil. Itu pun harus dengan persuasi yang sangat keras," ujar Syarif.
Ia pun mengharapkan pimpinan KPK saat ini juga terus menagih piutang PNBP tersebut apalagi di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
"Saya berharap pimpinan KPK yang sekarang juga masih terus meminta uang piutang itu apalagi di masa pandemi seperti ini kan kita butuh uang sebetulnya, masa uang kita tidak disetor padahal itu uang beneran," ungkapnya.