Dua bupati petahana ditegur Mendagri terkait kegiatan politik timbulkan keramaian

id Dua bupati petahana ditegur Mendagri,Tito Karnavian,Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada ,Bupati Muna LM Rusman Emba, Provinsi Sulawesi Teng

Dua bupati petahana ditegur Mendagri terkait kegiatan politik timbulkan keramaian

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik pada Rakor Arah Kebijakan Pemerintah Daerah 2020 yang berlangsung di Auditorium Lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar. (Foto Humas Pemprov Sulbar)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba, Provinsi Sulawesi Tenggara, akibat mengabaikan physical distancing (jaga jarak fisik) sebagai protokol kesehatan COVID-19.
 
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Selasa, mengatakan keduanya mendapat teguran karena melalukan kegiatan politik yang menimbulkan keramaian.
 
"Ya benar (surat teguran itu), teguran itu merupakan sanksi," kata Akmal membenarkan adanya surat teguran yang dikirimkan Kemendagri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan teguran bagi kedua bupati tersebut disampaikan melalui surat nomor 337/4137/OTDA.
 
Benni Irwan menjelaskan Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dalam satu kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon Kepala Daerah disambut oleh ribuan masyarakat
 
Kemudian LM Rusman Emba selaku Bupati Muna pada 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.
 
"Sehingga dinilai kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan masa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah COVID-19," katanya.
 
Benni menjelaskan sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Selain itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 juga menegaskan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
 
Benni Irwan menuturkan sebagai tindak lanjut dari surat teguran tersebut diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri.