KPU Kalteng usulkan anggaran pilkada dimasukkan dalam APBN
Palangka Raya (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Wawan Wiraatmaja mengusulkan agar kebutuhan dana pelaksanaan pemilihan kepala daerah dibuat standar yang jelas, serta penganggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembuatan standar kebutuhan tersebut karena selama ini belum diatur sekaligus mengantisipasi adanya anggapan sejumlah pihak yang merasa anggaran pilkada di suatu daerah sangat besar, kata Wawan saat mengikuti reses secara daring (dalam jaringan) Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang, Palangka Raya, Selasa.
"Kalau untuk penganggaran dimasukkan dalam APBN agar lebih efektif dan efisien. Dan, kami lihat anggaran ilkada serentak se-Indonesia pada tahun 2018, total keseluruhannya berkisar Rp10 triliun lebih. Jadi, APBN masih mampu untuk menganggarkannya," tambah dia.
Menurut pria yang pernah menjadi Anggota KPU Kota Palangka Raya itu, kedua usulan tersebut disampaikan karena ada dan sering terjadi selama ini kesulitan-kesulitan berkomunikasi dengan pemerintah daerah dalam memenuhi biaya kebutuhan pelaksanaan pilkada. Hal itu dikarenakan tidak ada standar kebutuhan pelaksanaan pilkada.
"Yang ada itu hanya item-item kebutuhan pelaksanaan pilkada. Alhasil, kami harus berjuang untuk mendapatkan nilai item-item kebutuhan tersebut yang bisa diterima semua pihak. Jadi, memang sangat perlu dibuat standar pelaksanaan pilkada," kata Wawan.
Baca juga: Mekanisme pencalonan kepala daerah di parpol dianggap tertutup
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim yang turut mengikuti reses secara daring itu menyatakan bahwa dirinya telah meminta seluruh komisioner KPU se-Kalteng, agar dapat menyesuaikan tata cara penundaan pilkada, termasuk adanya pandemi virus corona atau COVID-19.
"KPU Kabupaten dan Kota di se-Kalteng juga bersiap dengan berbagai keputusan yang akan diambil pemerintah bersama KPU RI," kata Harmain.
Reses secara daring Ketua Komite 1 DPD RI tersebut selain diikuti Bawaslu Kalteng, juga diikuti Ketua dan komisioner KPU Kalteng, Ketua dan komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Kepala Kesbangpol Kalteng, serta lainnya.
Dalam reses itu secara daring itu, Teras Narang meminta pandangan dari para penyelenggara maupun pengawas Pilkada serta beberapa elemen masyarakat Kalteng terkait Pilkada, termasuk Undang-undang Pilkada.
Baca juga: Politisasi bansos ramai di massa COVID-19, terutama pada daerah yang menggelar Pilkada
Baca juga: Teras nilai pemerintah terlalu berani lanjutkan pilkada Juni
Baca juga: Tahapan Pilkada bergulir 6 Juni 2020
Pembuatan standar kebutuhan tersebut karena selama ini belum diatur sekaligus mengantisipasi adanya anggapan sejumlah pihak yang merasa anggaran pilkada di suatu daerah sangat besar, kata Wawan saat mengikuti reses secara daring (dalam jaringan) Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang, Palangka Raya, Selasa.
"Kalau untuk penganggaran dimasukkan dalam APBN agar lebih efektif dan efisien. Dan, kami lihat anggaran ilkada serentak se-Indonesia pada tahun 2018, total keseluruhannya berkisar Rp10 triliun lebih. Jadi, APBN masih mampu untuk menganggarkannya," tambah dia.
Menurut pria yang pernah menjadi Anggota KPU Kota Palangka Raya itu, kedua usulan tersebut disampaikan karena ada dan sering terjadi selama ini kesulitan-kesulitan berkomunikasi dengan pemerintah daerah dalam memenuhi biaya kebutuhan pelaksanaan pilkada. Hal itu dikarenakan tidak ada standar kebutuhan pelaksanaan pilkada.
"Yang ada itu hanya item-item kebutuhan pelaksanaan pilkada. Alhasil, kami harus berjuang untuk mendapatkan nilai item-item kebutuhan tersebut yang bisa diterima semua pihak. Jadi, memang sangat perlu dibuat standar pelaksanaan pilkada," kata Wawan.
Baca juga: Mekanisme pencalonan kepala daerah di parpol dianggap tertutup
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim yang turut mengikuti reses secara daring itu menyatakan bahwa dirinya telah meminta seluruh komisioner KPU se-Kalteng, agar dapat menyesuaikan tata cara penundaan pilkada, termasuk adanya pandemi virus corona atau COVID-19.
"KPU Kabupaten dan Kota di se-Kalteng juga bersiap dengan berbagai keputusan yang akan diambil pemerintah bersama KPU RI," kata Harmain.
Reses secara daring Ketua Komite 1 DPD RI tersebut selain diikuti Bawaslu Kalteng, juga diikuti Ketua dan komisioner KPU Kalteng, Ketua dan komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Kepala Kesbangpol Kalteng, serta lainnya.
Dalam reses itu secara daring itu, Teras Narang meminta pandangan dari para penyelenggara maupun pengawas Pilkada serta beberapa elemen masyarakat Kalteng terkait Pilkada, termasuk Undang-undang Pilkada.
Baca juga: Politisasi bansos ramai di massa COVID-19, terutama pada daerah yang menggelar Pilkada
Baca juga: Teras nilai pemerintah terlalu berani lanjutkan pilkada Juni
Baca juga: Tahapan Pilkada bergulir 6 Juni 2020