KPU Barsel sosialisasikan regulasi dan dana kampanye Pilkada 2024

id kpu barito selatan, barsel, pilkada barsel 2024, buntok, komisi pemilihan umum,komisioner kpu Gazalirrahman

KPU Barsel sosialisasikan regulasi dan dana kampanye Pilkada 2024

Suasana kegiatan sosialisasi regulasi dan dana kampanye pilkada, di Buntok, Kamis malam (19/9/2024). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Buntok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi terkait regulasi dan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di wilayah setempat.

Komisioner KPU Barito Selatan, Gazalirrahman mengatakan dalam kegiatan sosialisasi ini, pihaknya menyampaikan ketentuan-ketentuan mengenai kampanye dan dana kampanye pilkada.

"Sosialisasi ini kita sampaikan kepada tim kampanye pasangan calon, tim penghubung, perguruan tinggi serta pemerintah kabupaten, organisasi kewartawanan, dan pemangku kepentingan lainnya," katanya usai kegiatan sosialisasi tersebut, di Buntok, Kamis malam.

Ia mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi itu agar para pemangku kepentingan dapat mengetahui regulasi kampanye dan dana kampanye, sehingga mereka nantinya bisa melaksanakan perannya masing-masing sesuai ketentuan dalam pelaksanaan pilkada di wilayah setempat.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut lanjut Gazalirrahman, pihaknya melaksanakan rapat koordinasi untuk penentuan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

"Termasuk juga dalam penentuan lokasi-lokasi tempat dilaksanakannya kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada saat berlangsung tahapan masa kampanye nantinya," ucap Gazalirrahman.

Baca juga: DPT Pilkada di Barito Selatan ditetapkan sebanyak 98.898 pemilih

Menurut berdasarkan hasil rapat tersebut akan diterbitkan surat keputusan yang menjadi dasar bagi KPU Barito Selatan dalam menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi dilaksanakan kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan masing-masing pasangan calon.

Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan, untuk tahapan pelaksanaan kampanye pilkada akan dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 mendatang. 

Dikatakannya, hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga: KPU Kapuas tetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 295.017 pemilih

Baca juga: KPU sosialisasikan aturan kampanye bagi peserta Pilkada Kalteng

Baca juga: Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 ribu di Pilkada 2024