KPU Kapuas tetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 295.017 pemilih

id kpu kapuas, dpt kapuas, pilkada 2024, kuala kapuas

KPU Kapuas tetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 295.017 pemilih

Suasana rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada tahun 2024, yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kapuas, di Aula Kantor Bappelitbangda Kuala Kapuas, Jumat (20/9/2024). (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 295.017 pemilih.

Hal ini dilaksanakan dalam gelaran rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di aula Kantor Bappelitbangda Kuala Kapuas, Jumat.

"Kami melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kabupaten Kapuas untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024,” kata Komisioner KPU Kapuas Fery Irawan.
Dari jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 295.017 pemilih itu, terdiri dari pemilih laki-laki 151.776 orang dan pemilih perempuan 143.241 orang. Jumlah DPT tersebut tersebar di 718 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 wilayah kecamatan.
Penetapan DPT Pilkada 2024 tersebut, lanjutnya, setelah sebelummya melalui proses rapat pleno bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat beserta jajaran, dan masing-masing tim pasangan calon peserta Pilkada serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
"Dan semua saran perbaikan dari Bawaslu sudah kita tindak lanjuti bersama dan kita koreksi bersama di forum ini, sehingga telah kita tetapkan DPT tersebut," terangnya.

Baca juga: DPRD Kapuas dukung pelaksanaan Tingang Menteng Scout Camp

Lebih lanjut Ia menambahkan, jumlah DPT yang ditetapkan tersebut mengalami pengurangan sebanyak 426 pemilih dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya 295.443 pemilih.
“Dengan penetapan DPT ini, diharap pelaksanaan Pemilu 2024 di Kapuas berjalan dengan lancar, aman dan demokratis,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo mengatakan, untuk pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) rekap dari 17 kecamatan pada rapat pleno tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kapuas.
"Di antaranya untuk pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda dan pemilih masuk TNI, Polri dan pemilih pindah domisili Kapuas," demikian Iswahyudi Wibowo.

Baca juga: Pemkab komitmen dukung penuh kegiatan kepramukaan di Kapuas

Baca juga: Keberhasilan Disarpustaka menanam sayur pakcoy patut dicontoh, kata Pj Kapuas

Baca juga: Pemkab Kapuas dukung kerja sama tanam biomassa untuk tingkatkan perekonomian