Perbaiki UU pilkada, Teras Narang kumpulkan KPU-Bawaslu di Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang mengaku bahwa pihaknya sedang telah mengumpulkan berbagai isu krusial terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah se-Indonesia, sekaligus sedang berupaya menyusun dan mengajukan revisi rancangan perundang-undang tentang pemilihan kepala daerah kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Adanya keinginan tersebutlah mendasari pimpinan serta anggota Komite 1 DPD RI dalam reses kali ini mengagendakan setidaknya ada pertemuan ataupun berkumpul dengan penyelenggara pemilu yang ada di daerah, kata Teras Narang saat berdialog dengan KPU dan Bawaslu Kalteng serta KPU dan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Ketua Bawaslu Palangka Raya, Selasa.
"Dalam reses itu, kami menyampaikan berbagai isu-isu krusial tersebut, sekaligus menyerap aspirasi langsung dari para penyelenggara pemilu , agar RUU tentang pilkada yang sedang disusun Komite 1 DPD RI menjadi lebih baik dan menjawab persoalan di lapangan," tambahnya.
Adapun beberapa isu krusial yang telah dikumpulkan pimpinan dan anggota DPD RI, terkhusus Komite 1, yakni berkaitan dengan pendidikan dan usia calon kepala daerah, pengaturan mengenai integritas kepemimpinan, penegakan hukum dalam pilkada, pengaturan uji publik dari parpol dan perseorangan, pengaturan syarat ambang batas dukungan untuk mencegah adanya calon tunggal, pendataan pemilih potensial tanpa pencocokan dan penelitian.
Baca juga: KPU Kalteng usulkan anggaran pilkada dimasukkan dalam APBN
Kemudian perubahan syarat bagi kerabat kepala daerah, pendidikan pemilih, tata kelola sebaran TPS melalui e-rekapitulasi, penguatan kapasitas kepala daerah, pelaksanaan pilkada saat bencana, keserentakan pilkada, penggalangan dana melalui fund raising hingga penyelenggaraan Pilkada menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Saya pun mengajak masyarakat Kalteng untuk bersama memperbaiki UU Pilkada, agar lebih berkualitas serta melahirkan kepemimpinan daerah yang berkualitas pula," kata Teras Narang.
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu pun menyampaikan apresiasi pada pihak KPU Kalteng, KPUD Kota Palangka Raya, KPUD Kotawaringin Timur, Bawaslu Kalteng, Bawaslu Kota Palangka Raya, Dinas Kesbangpol Kalteng serta beberapa elemen masyarakat yang turut hadir dalam reses secara daring ini.
Mengenai berbagai masukan dari penyelenggara pemilu dalam reses daring itu, senator asal Provinsi Kalteng itu berjanji akan menyampaikan dalam rapat paripurna DPD RI dan pemerintah pusat, termasuk KPU dan Bawaslu yang merupakan mitra dari Komite 1 DPD RI.
"Pertemuan melalui daring ini juga direkam, sehingga akan saya lampirkan dalam laporan reses. Karena saya melihat masukan yang disampaikan sangat luarbiasa dan tujuannya untuk meningkatkan kualitas pilkada," demikian Teras Narang.
Baca juga: Mekanisme pencalonan kepala daerah di parpol dianggap tertutup
Baca juga: Politisasi bansos ramai di massa COVID-19, terutama pada daerah yang menggelar Pilkada
Baca juga: Teras nilai pemerintah terlalu berani lanjutkan pilkada Juni
Adanya keinginan tersebutlah mendasari pimpinan serta anggota Komite 1 DPD RI dalam reses kali ini mengagendakan setidaknya ada pertemuan ataupun berkumpul dengan penyelenggara pemilu yang ada di daerah, kata Teras Narang saat berdialog dengan KPU dan Bawaslu Kalteng serta KPU dan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Ketua Bawaslu Palangka Raya, Selasa.
"Dalam reses itu, kami menyampaikan berbagai isu-isu krusial tersebut, sekaligus menyerap aspirasi langsung dari para penyelenggara pemilu , agar RUU tentang pilkada yang sedang disusun Komite 1 DPD RI menjadi lebih baik dan menjawab persoalan di lapangan," tambahnya.
Adapun beberapa isu krusial yang telah dikumpulkan pimpinan dan anggota DPD RI, terkhusus Komite 1, yakni berkaitan dengan pendidikan dan usia calon kepala daerah, pengaturan mengenai integritas kepemimpinan, penegakan hukum dalam pilkada, pengaturan uji publik dari parpol dan perseorangan, pengaturan syarat ambang batas dukungan untuk mencegah adanya calon tunggal, pendataan pemilih potensial tanpa pencocokan dan penelitian.
Baca juga: KPU Kalteng usulkan anggaran pilkada dimasukkan dalam APBN
Kemudian perubahan syarat bagi kerabat kepala daerah, pendidikan pemilih, tata kelola sebaran TPS melalui e-rekapitulasi, penguatan kapasitas kepala daerah, pelaksanaan pilkada saat bencana, keserentakan pilkada, penggalangan dana melalui fund raising hingga penyelenggaraan Pilkada menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Saya pun mengajak masyarakat Kalteng untuk bersama memperbaiki UU Pilkada, agar lebih berkualitas serta melahirkan kepemimpinan daerah yang berkualitas pula," kata Teras Narang.
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu pun menyampaikan apresiasi pada pihak KPU Kalteng, KPUD Kota Palangka Raya, KPUD Kotawaringin Timur, Bawaslu Kalteng, Bawaslu Kota Palangka Raya, Dinas Kesbangpol Kalteng serta beberapa elemen masyarakat yang turut hadir dalam reses secara daring ini.
Mengenai berbagai masukan dari penyelenggara pemilu dalam reses daring itu, senator asal Provinsi Kalteng itu berjanji akan menyampaikan dalam rapat paripurna DPD RI dan pemerintah pusat, termasuk KPU dan Bawaslu yang merupakan mitra dari Komite 1 DPD RI.
"Pertemuan melalui daring ini juga direkam, sehingga akan saya lampirkan dalam laporan reses. Karena saya melihat masukan yang disampaikan sangat luarbiasa dan tujuannya untuk meningkatkan kualitas pilkada," demikian Teras Narang.
Baca juga: Mekanisme pencalonan kepala daerah di parpol dianggap tertutup
Baca juga: Politisasi bansos ramai di massa COVID-19, terutama pada daerah yang menggelar Pilkada
Baca juga: Teras nilai pemerintah terlalu berani lanjutkan pilkada Juni