Tunda kembali pelaksanaan pilkada Desember 2020

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Bawaslu Kalteng,Pilkada 2020,pilkada 2020 ditunda,tunda pilkada 2020,Ketua Bawaslu Kalteng,Satriadi

Tunda kembali pelaksanaan pilkada Desember 2020

Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah Satriadi. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Satriadi menyebut, rencana melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2020 menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk adanya usulan untuk meninjau serta menunda kembali pelaksanaannya karena pandemi virus corona atau COVID-19 masih merebak.

Usulan peninjauan dan penundaan kembali itu disampaikan sejumlah narasumber serta peserta seminar nasional melalui daring (dalam jaringan) yang telah dilaksanakan Bawaslu Kalteng, kata Satriadi melalui rilis di Palangka Raya, Kamis.

"Ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox dei), dan juga sesuai dengan  asas hukum solus populi supreme lex Esto atau  keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi, sebaiknya pilkada serentak yang rencananya Desember 2020 ditunda sampai pandemi covid-19 berakhir," ucapnya.

Adapun narasumber dalam seminar nasional melalui daring yang dilaksanakan Bawaslu Kalteng itu yakni, Anggota Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja, Anggota KPU Republik Indonesia I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Wakil Rektor I Universitas Dr Soetomo Surabaya Dr Siti Marwiyah, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Jenderal  Achmad Yani Brigjen (Purn) Dr Arief Budiarto, dan Wakil Dekan FISIP Universitas Palangka Raya Jhon Retei Alfrisandi.

Satriadi mengatakan terdapat banyak hal yang disampaikan oleh narasumber, baik dari penyelenggara pemilu maupun dari akademisi tersebut, yakni perlunya peninjauan kembali terhadap rancangan pelaksanaan pemilihan yang dilakukan pada bulan  Desember 2020, demi menjaga hak-hak sipil masyarakat dan juga hak atas kesehatan.

"Selain itu, risiko yang ditimbulkan jika pelaksanaan pilkada tetap dilakukan, dapat berdampak pada risiko reputasi, riskko politik, risiko keuangan, dan risiko hukum. Itu pandangan dari narasumber, termasuk 300 peserta yang mengikuti melalui zoom maupun kanal youtube," beber dia.

Selain itu, seminar nasional itu juga melihat dari aspek psikologis, narasumber mengemukakan bahwa bencana non alam seperti pandemi covid-19 lebih besar menimbulkan kekuatiran, karena virus tidak terlihat dan penularannya berdampak luas. Untuk itu, diperlukan mitigasi risiko guna meminimalisir dampak dan penyebarannya.

"Itu juga yang mendasari adanya pandangan dalam seminar itu sebaiknya Pilkada ditunda sampai pandemi covid-19 berakhir," demikian Satriadi.

Seminar Nasional melalui daring yang diketuai oleh Anggota Bawaslu Kalteng Rudyanti Dorotea Tobing itu juga menghadirkan Ketua Bawaslu RI Abhan selaku keynote speaker sekaligus membuka seminar. 

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI Abhan memberikan pandangan terkait pelaksanaan Pilkada yang direncanakan pada bulan Desember 2020. Menurutnya, semua pihak belajar dari pengalaman Pemilu tahun 2019. Di mana terdapat banyak korban jiwa dari penyelenggara.

"Jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali. Bawaslu memiliki pandangan bahwa Pilkada sebaiknya dilaksanakan pada tahun 2021, dan tidak dilaksanakan pada saat pandemic COVID-19," kata Abhan.