Ribuan napi dapat remisi Idul Fitri

id remisi,Ribuan napi dapat remisi Idul Fitri,Medan,remisi idul fitri,Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan

Ribuan napi dapat remisi Idul Fitri

Ilustrasi - Sejumlah warga binaan berjalan memasuki blok kamar usai menjalankan ibadah shalat berjamaah di Lapas Perempuan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (19/5/2020). Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mengusulkan 1024 warga binaan lembaga pemasyarakatan untuk menerima remisi saat Idul Fitri 1441 Hijriyah. ANTARA FOTO/Jojon/pras.

Medan (ANTARA) - Sebanyak 1.295 warga binaan atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
 
Kepala Lapas Kelas I A Medan Frans Elias Nico, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan 1.451 warga binaan untuk mendapat remisi, namun baru 1.295 yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
 
"Dari total 1.295 warga binaan yang menerima remisi, sembilan di antaranya dinyatakan bebas, namun tetap menjalani hukuman pengganti atau subsider karena tidak membayar denda yang ditentukan oleh putusan dari Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel usulkan 4.417 narapidana dapat remisi Lebaran
 
Ia menyebutkan, narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya dan berbuat baik selama berada di dalam lapas.
 
Pemberian remisi ini, kata Frans, nantinya akan langsung diberikan oleh Gubernur Sumut atau Kemenkumham Wilayah Sumatera Utara pada Minggu (24/5).
 
"Remisi ini akan diberikan setelah siap melaksanakan Shalat Idul Fitri nanti," katanya pula.