Pemerintah diminta percepat pemulihan UMKM
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah diminta bergerak lebih cepat dan nyata mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak paling signifikan selama pandemi COVID-19.
Langkah penyelamatan UMKM mendesak, karena kelompok usaha ini merupakan penyedia lapangan kerja dan penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi, serta penyeimbang struktur ekonomi di tengah kondisi kritis.
“Pemulihan UMKM sangat krusial bagi keselamatan ekonomi nasional, termasuk untuk menahan laju peningkatan angka kemiskinan yang dikhawatirkan menuju ke titik ekstrem. Sebagian besar tenaga kerja Indonesia ada di UMKM dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang sangat besar,” Wakil Ketua DPR-RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat yang terjun ke sektor UMKM meningkat pesat sehingga mampu menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Baca juga: Lebih 94 persen UMKM turun penjualan karena pandemi
Pada 2010 jumlah pelaku UMKM mencapai 52,8 juta unit, naik menjadi 59,3 juta tahun 2015, dan naik lagi menjadi 64,2 juta unit pada 2018 baik yang tercatat sebagai badan usaha formal maupun informal.
Sektor UMKM berperan penting dalam pembentukan PDB karena kontribusinya mencapai 61,07 persen. Sumbangan terhadap investasi juga tinggi mencapai sekitar 60,42 persen, sedangkan kontribusi terhadap ekspor sekitar 14,37 persen.
Saat ini, menurut survei Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), sejak pandemi COVID-19 sekitar 70 persen UMKM terpaksa menghentikan kegiatan produksi, karena terjadi penurunan pesanan selama yang mengakibatkan masalah arus kas yang krusial.
Data-data tersebut menggambarkan pentingnya pemerintah dan lembaga terkait bertindak cepat merealisasikan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi terhadap UMKM. Pemerintah, khususnya kementerian terkait harus bekerja lebih baik lagi dalam koordinasi pencairan dana stimulus untuk membantu UMKM.
Baca juga: Produk UMKM lokal pada Blibli mengalami pertumbuhan selama pandemi
“Hilangkan egoisme sektoral antar-kementerian maupun lembaga, serta lembaga penegak hukum dan pengawasan yang begitu kuat, agar tidak ada gap dalam penyelesaian administrasi pencairan anggaran,” ujar Wakil Ketua DPR dari Fraksi Nasdem ini.
Lakukan tindakan konkret, tegas Rachmat Gobel, untuk mengantisipasi potensi terjadinya krisis ekonomi nasional yang semakin dalam selama pandemi COVID-19, karena ancaman dampak krisis kepada para pelaku di sektor ini kian masif.
Akses UMKM
Menurut Rachmat Gobel, setiap instansi terkait harus meningkatkan koordinasi untuk memperlancar akses UMKM terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berikan kemudahan persyaratan bagi para pelaku UMKM ataupun Industri Kecil Menengah (IKM) untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa (PBJ). Misalnya, kemudahan akses dan biaya mendapatkan sertifikasi yang merupakan syarat wajib ikut lelang PBJ.
Baca juga: Shopee luncurkan program bantuan ekonomi untuk bantu UMKM
“Kalau perlu lakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar UMKM lebih mudah ikut dalam lelang belanja barang atau jasa yang diselenggarakan instansi pemerintah,” kata Rachmat.
Melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah menganggarkan dana APBN sebesar Rp123,46 triliun untuk stimulus UMKM. Namun, realisasi pencairan dana ini masih sangat kecil, baru sekitar Rp250,16 miliar atau 0,205 persen.
Per 1 Juli 2020 penyerapan PEN tersebut berasal dari pembiayaan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM sekitar Rp237,2 miliar, dan subsidi bunga KUR sebesar Rp12,96 miliar.
Alokasi anggaran PEN untuk sektor KUKM sebesar Rp123,46 triliun terbagi untuk subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun, belanja imbal jasa penjamin Rp5 triliun, PPh final UMKM ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun.
Selanjutnya penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp1 triliun, dan pembiayaan koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Rp 1 triliun.
Baca juga: Begini cara UMKM bertahan di tengah pandemi corona
Baca juga: Jaga daya saing UMKM, Shopee beri stimulus Rp100 miliar
Baca juga: Tren kekinian, pelaku UMKM kembangkan sepatu handmade dengan harga terjangkau
Langkah penyelamatan UMKM mendesak, karena kelompok usaha ini merupakan penyedia lapangan kerja dan penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi, serta penyeimbang struktur ekonomi di tengah kondisi kritis.
“Pemulihan UMKM sangat krusial bagi keselamatan ekonomi nasional, termasuk untuk menahan laju peningkatan angka kemiskinan yang dikhawatirkan menuju ke titik ekstrem. Sebagian besar tenaga kerja Indonesia ada di UMKM dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang sangat besar,” Wakil Ketua DPR-RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat yang terjun ke sektor UMKM meningkat pesat sehingga mampu menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Baca juga: Lebih 94 persen UMKM turun penjualan karena pandemi
Pada 2010 jumlah pelaku UMKM mencapai 52,8 juta unit, naik menjadi 59,3 juta tahun 2015, dan naik lagi menjadi 64,2 juta unit pada 2018 baik yang tercatat sebagai badan usaha formal maupun informal.
Sektor UMKM berperan penting dalam pembentukan PDB karena kontribusinya mencapai 61,07 persen. Sumbangan terhadap investasi juga tinggi mencapai sekitar 60,42 persen, sedangkan kontribusi terhadap ekspor sekitar 14,37 persen.
Saat ini, menurut survei Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), sejak pandemi COVID-19 sekitar 70 persen UMKM terpaksa menghentikan kegiatan produksi, karena terjadi penurunan pesanan selama yang mengakibatkan masalah arus kas yang krusial.
Data-data tersebut menggambarkan pentingnya pemerintah dan lembaga terkait bertindak cepat merealisasikan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi terhadap UMKM. Pemerintah, khususnya kementerian terkait harus bekerja lebih baik lagi dalam koordinasi pencairan dana stimulus untuk membantu UMKM.
Baca juga: Produk UMKM lokal pada Blibli mengalami pertumbuhan selama pandemi
“Hilangkan egoisme sektoral antar-kementerian maupun lembaga, serta lembaga penegak hukum dan pengawasan yang begitu kuat, agar tidak ada gap dalam penyelesaian administrasi pencairan anggaran,” ujar Wakil Ketua DPR dari Fraksi Nasdem ini.
Lakukan tindakan konkret, tegas Rachmat Gobel, untuk mengantisipasi potensi terjadinya krisis ekonomi nasional yang semakin dalam selama pandemi COVID-19, karena ancaman dampak krisis kepada para pelaku di sektor ini kian masif.
Akses UMKM
Menurut Rachmat Gobel, setiap instansi terkait harus meningkatkan koordinasi untuk memperlancar akses UMKM terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berikan kemudahan persyaratan bagi para pelaku UMKM ataupun Industri Kecil Menengah (IKM) untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa (PBJ). Misalnya, kemudahan akses dan biaya mendapatkan sertifikasi yang merupakan syarat wajib ikut lelang PBJ.
Baca juga: Shopee luncurkan program bantuan ekonomi untuk bantu UMKM
“Kalau perlu lakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar UMKM lebih mudah ikut dalam lelang belanja barang atau jasa yang diselenggarakan instansi pemerintah,” kata Rachmat.
Melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah menganggarkan dana APBN sebesar Rp123,46 triliun untuk stimulus UMKM. Namun, realisasi pencairan dana ini masih sangat kecil, baru sekitar Rp250,16 miliar atau 0,205 persen.
Per 1 Juli 2020 penyerapan PEN tersebut berasal dari pembiayaan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM sekitar Rp237,2 miliar, dan subsidi bunga KUR sebesar Rp12,96 miliar.
Alokasi anggaran PEN untuk sektor KUKM sebesar Rp123,46 triliun terbagi untuk subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun, belanja imbal jasa penjamin Rp5 triliun, PPh final UMKM ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun.
Selanjutnya penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp1 triliun, dan pembiayaan koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Rp 1 triliun.
Baca juga: Begini cara UMKM bertahan di tengah pandemi corona
Baca juga: Jaga daya saing UMKM, Shopee beri stimulus Rp100 miliar
Baca juga: Tren kekinian, pelaku UMKM kembangkan sepatu handmade dengan harga terjangkau