Densus 88 tembak terduga teroris saat hendak melawan

id Densus 88 tembak teroris ,Raden Prabowo Argo Yuwono,Densus 88 tembak terduga teroris saat hendak melawan,Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,teroris,Dens

Densus 88 tembak terduga teroris saat hendak melawan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (ANTARA/ HO-Polri)

Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan terduga teroris MJI alias IA (22) ditembak karena melawan saat hendak ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," kata Irjen Argo di Jakarta, Minggu.

IA kemudian sempat dirawat selama 24 jam di RSUP dr Kariadi Semarang, namun akhirnya tersangka meninggal dunia pada Sabtu (11/7) sore.

Baca juga: Densus 88 tangkap seorang terduga teroris di Cirebon

Upaya penangkapan terhadap IA merupakan hasil pengembangan penyidikan Densus 88 berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada Minggu 21 Juni 2020 lalu.

Argo menyebut, selain IA, terdapat sejumlah tersangka terkait kasus penyerangan tersebut, yakni seorang perempuan berinisial IS yang merupakan warga Semarang Utara, Kota Semarang.

Kemudian ada dua orang lainnya inisial Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan, sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek daring.

Baca juga: Densus 88 tangkap seorang warga di Tanah Bumbu diduga teroris

"Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung," tutur Argo.

Saat ini Y, IS dan W telah ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang - Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.