Roy Kiyoshi jalani sidang perdana pembacaan dakwaan

id Roy Kiyoshi ,sidang dakwaan roy kiyoshi,Roy Kiyoshi jalani sidang perdana pembacaan dakwaan

Roy Kiyoshi jalani sidang perdana pembacaan dakwaan

Paranormal Roy Kiyoshi mengikuti sidang dakwaan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Jakarta (ANTARA) - Paranormal muda Roy Kiyoshi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang.

Sidang berlangsung secara telekonferensi, Majelis Hakim dan JPU berada di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.

Leo Simalango selaku JPU mengatakan berkas perkara Roy Kiyoshi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.

Baca juga: Jadwal Roy Kiyoshi jalani asesmen telah ditetapkan

"Pekan lalu saya limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini sidang perdana pembacaan dakwaan," kata Leo.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Mery Taat selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yakni Ahmad Suhel serta Suswati.

Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Ditetapkan sebagai tersangka, keluarga Roy Kiyoshi ajukan permohonan rehabilitasi

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring.

Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai pengguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5).

Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.

Baca juga: Susah tidur, sahabat sebut Roy Kiyoshi konsumsi obat tidur sejak WFH

Baca juga: Polisi sebut urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzo

Baca juga: Bocoran film horor Roy Kiyoshi