Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Hj Darmawati mendesak pemerintah kabupaten setempat bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras atau miras, terlebih jika itu ilegal karena membawa dampak negatif bagi masyarakat.
"Pemerintah kabupaten jangan tutup mata. Apa karena tidak punya nyali untuk menertibkan miras? Ini jangan dianggap remeh karena dampaknya negatif, khususnya bagi generasi muda kita," kata Darmawati di Sampit, Senin.
Darmawati menyebut, peredaran minuman keras di Kotawaringin Timur masih marak. Tidak hanya minuman keras tradisional buatan lokal, tetapi juga minuman keras bermerek yang banyak didatangkan dari luar daerah.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena akan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Tidak jarang tindak kejahatan berawal dari pesta minuman keras sehingga pelaku yang dalam kondisi mabuk, melakukan tindakan melanggar aturan.
Pemerintah kabupaten diminta tidak membiarkan kondisi ini. Politisi Partai Golkar ini khawatir maraknya peredaran minuman keras akan merusak generasi muda karena mereka bisa dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol tersebut.
Menurut Darmawati, sudah rahasia umum saat ini banyak tempat-tempat yang menjual minuman keras. Dia sangsi jika pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja sampai tidak mengetahui tempat-tempat penjualan minuman keras tersebut.
Baca juga: DPRD HST kunjungi DPRD Kotim untuk pelajari ini
Pengiriman minuman keras ke Kotawaringin Timur juga bisa ditelusuri jika memang ada keseriusan. Sangat ironis jika jalur masuk darat dan laut tidak bisa mendeteksi minuman keras ke kabupaten ini.
Darmawati mendesak pemerintah menertibkan penjualan minuman keras. Penertiban tidak hanya terhadap pembuatan dan penjualan minuman keras tradisional, tetapi juga minuman keras yang didatangkan dari luar daerah, bahkan dari luar negeri.
"Harus ada tindakan tegas agar pelaku jera. Jika masih ada yang tetap berjualan, maka harus terus ditertibkan. Jangan berikan kesempatan mereka beroperasi karena akan membawa dampak negatif bagi masyarakat," ujar Darmawati.
Tindakan tegas sangat diharapkan agar peredaran minuman keras tidak semakin merajalela. Pemerintah kabupaten tidak boleh membiarkan dan mengabaikan keluhan masyarakat karena minuman keras bisa membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Baca juga: Penjualan anjlok, pedagang mengadu ke DPRD Kotim minta pasar dadakan ditiadakan
Baca juga: DPRD Kotim dorong konsistensi pelaksanaan peraturan daerah
Berita Terkait
DPRD Kotim minta pengawasan kepelabuhanan ditingkatkan untuk pacu pendapatan
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib
Lewati jalan rusak saat Safari Ramadhan di Baamang, Bupati Kotim perintahkan diperbaiki
Jumat, 29 Maret 2024 4:51 Wib
Pemkab Kotim kembali gelar pawai takbiran keliling
Kamis, 28 Maret 2024 22:10 Wib
Disdik Kotim siapkan Rp198 juta untuk renovasi SDN 2 Ramban
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Bupati Kotim ingatkan 838 PPPK baru tidak ajukan pindah tugas
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Kamis, 28 Maret 2024 18:51 Wib
BBPOM uji 40 sampel takjil di Sampit, berikut penjelasan hasilnya
Kamis, 28 Maret 2024 6:05 Wib
Kapolda Kalteng Safari Ramadhan perkuat toleransi umat beragama
Kamis, 28 Maret 2024 5:39 Wib