DPRD Kotim desak ketegasan penertiban miras

id DPRD Kotim desak ketegasan penertiban miras, DPRD Kotim, Darmawati, Kotim, Sampit, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim desak ketegasan penertiban miras

Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Hj Darmawati mendesak pemerintah kabupaten setempat bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras atau miras, terlebih jika itu ilegal karena membawa dampak negatif bagi masyarakat.

"Pemerintah kabupaten jangan tutup mata. Apa karena tidak punya nyali untuk menertibkan miras? Ini jangan dianggap remeh karena dampaknya negatif, khususnya bagi generasi muda kita," kata Darmawati di Sampit, Senin.

Darmawati menyebut, peredaran minuman keras di Kotawaringin Timur masih marak. Tidak hanya minuman keras tradisional buatan lokal, tetapi juga minuman keras bermerek yang banyak didatangkan dari luar daerah.

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena akan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Tidak jarang tindak kejahatan berawal dari pesta minuman keras sehingga pelaku yang dalam kondisi mabuk, melakukan tindakan melanggar aturan.

Pemerintah kabupaten diminta tidak membiarkan kondisi ini. Politisi Partai Golkar ini khawatir maraknya peredaran minuman keras akan merusak generasi muda karena mereka bisa dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol tersebut.

Menurut Darmawati, sudah rahasia umum saat ini banyak tempat-tempat yang menjual minuman keras. Dia sangsi jika pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja sampai tidak mengetahui tempat-tempat penjualan minuman keras tersebut.

Baca juga: DPRD HST kunjungi DPRD Kotim untuk pelajari ini

Pengiriman minuman keras ke Kotawaringin Timur juga bisa ditelusuri jika memang ada keseriusan. Sangat ironis jika jalur masuk darat dan laut tidak bisa mendeteksi minuman keras ke kabupaten ini.

Darmawati mendesak pemerintah menertibkan penjualan minuman keras. Penertiban tidak hanya terhadap pembuatan dan penjualan minuman keras tradisional, tetapi juga minuman keras yang didatangkan dari luar daerah, bahkan dari luar negeri.

"Harus ada tindakan tegas agar pelaku jera. Jika masih ada yang tetap berjualan, maka harus terus ditertibkan. Jangan berikan kesempatan mereka beroperasi karena akan membawa dampak negatif bagi masyarakat," ujar Darmawati.

Tindakan tegas sangat diharapkan agar peredaran minuman keras tidak semakin merajalela. Pemerintah kabupaten tidak boleh membiarkan dan mengabaikan keluhan masyarakat karena minuman keras bisa membawa dampak buruk bagi masyarakat.

Baca juga: Penjualan anjlok, pedagang mengadu ke DPRD Kotim minta pasar dadakan ditiadakan

Baca juga: DPRD Kotim dorong konsistensi pelaksanaan peraturan daerah