Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kotawaringin Timur Kalimantan H Ary Dewar mendorong pemerintah kabupaten konsisten dalam menerapkan peraturan daerah yang sudah disahkan agar berjalan sesuai seharusnya.
"Kalau sudah disahkan, harus dilaksanakan. Soal nanti itu ada kendala atau kekurangan, kita evaluasi bersama. Peraturan daerah itu kan melalui pembahasan panjang dan banyak biaya yang dikeluarkan," kata Ary Dewar di Sampit, Senin.
Pria yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD setempat mengatakan, peraturan daerah yang sudah dibuat harus dijalankan. Jangan sampai peraturan daerah hanya menjadi "macan kertas" atau memuat aturan tegas tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dia mencontohkan, Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, wajib dilaksanakan. Jika ternyata dalam pelaksanaannya ada kendala atau tidak sesuai harapan, baru dilakukan evaluasi untuk diperbaiki.
Politisi yang menjabat Ketua DPC Partai Gerindra dan Ketua Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, jika konsekuensi yang mungkin timbul akibat penerapan peraturan daerah tersebut, merupakan hal yang wajar.
Baca juga: DPRD Kotim terbuka berbagi informasi dengan daerah lain
Ary Dewar yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV mengingatkan, pemerintah kabupaten tidak perlu ragu dalam menerapkan peraturan daerah. Jangan pula khawatir jika penerapan peraturan daerah tersebut akan berimbas terhadap pendapatan asli daerah.
"Jangan khawatir. Kita ini hanya kurang bekerja keras. Banyak potensi lain selain dari rokok. Perkebunan dan sektor lainnya belum digali optimal. Kita laksanakan peraturan daerah tersebut sesuai yang seharusnya. Kalau ada kekurangan dan perlu direvisi, itu urusan nanti," ujar Ary.
Menurut Ary, pembuatan sebuah peraturan daerah melalui proses yang tidak sebentar. Selain itu, prosesnya juga membutuhkan biaya sehingga sangat disayangkan jika ternyata penerapannya tidak sesuatu seharusnya.
Saat ini masyarakat Kotawaringin Timur semakin kritis. Jika pemerintah kabupaten tidak menunjukkan kinerja yang baik maka masyarakat akan memberi penilaian dan bereaksi terhadap kinerja pemerintah kabupaten.
"DPRD menjadi tertantang supaya peraturan daerah tersebut ini tidak "mandul". Percuma ada peraturan daerah kalau tidak dilaksanakan. Peraturan daerah dibuat untuk mengatur agar semua kegiatan membawa manfaat dan tidak merugikan masyarakat," demikian Ary Dewar.
Baca juga: Penularan tinggi COVID-19 di Kotim dari luar daerah
Baca juga: Budidaya ikan di Kotim masih menjanjikan