Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut hampir semua anggota DPR menolak syarat legislator harus mundur untuk maju dalam pilkada saat pembahasan Undang-Undang Pilkada, tetapi terpaksa menyetujui keinginan pemerintah.
Arteria yang mewakili DPR dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, mengaku terlibat dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Menurut dia, awalnya hampir semua fraksi sepakat bahwa DPR, DPRD dan DPD tidak harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Namun, pemerintah disebutnya saat itu khawatir dengan isu korupsi. Beberapa partai politik pun takut karena sejumlah menteri memiliki kepentingan yang tersandera sehingga pembahasan berakhir dengan kesepakatan.
"Pasal ketentuan mundurnya anggota DPR ini, itu dari awal sampai mau diputusnya undang-undang itu, masih alot terus sampai akhirnya kami dipaksa karena fraksi diperintahkan untuk ikuti yang ada di pemerintah, tapi suasana kebatinannya, semuanya ini adalah menolak," kata Arteria Dahlan.
Ia pun merasa keberatan saat pemerintah memberikan keterangan dalam sidang sebelumnya dengan mengutip sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Menurut dia, seharusnya pemerintah dalam menyajikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi juga melihat suasana kebatinan faktual, yakni hampir semua fraksi setuju untuk menolak syarat DPR harus mundur itu.
Ada pun uji materi UU Pilkada itu dimohonkan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso.
Para pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Para pemohon mendalilkan semestinya legislator disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.
Berita Terkait
RI pastikan pulangkan 6 ABK WNI yang tenggelam di Jepang
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib
Realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp40 triliun
Senin, 25 Maret 2024 16:41 Wib
Pemberian kewenangan dari pusat ke daerah harus berjalan efektif di lapangan
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Anggota DPR: Jaga kerukunan antar umat beragama di Kalteng selama Ramadhan
Senin, 25 Maret 2024 14:14 Wib
Teras Narang beri wejangan ke mahasiswa se-Indonesia di UKI Jakarta
Jumat, 22 Maret 2024 19:21 Wib
Mahfud dan Ganjar akan bertemu usai KPU RI mengumumkan hasil pemilu
Rabu, 20 Maret 2024 10:46 Wib
KPU RI sahkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di 34 provinsi
Selasa, 19 Maret 2024 15:50 Wib
Siapkan RUU mempermudah para penemu dari daerah mengurus hak paten
Selasa, 19 Maret 2024 15:11 Wib