Pemprov layanani akta kelahiran daring mudahkan warga saat pandemi
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan pelayanan pendaftaran akta dalam jaringan (daring) guna memudahkan masyarakat mengurus pembuatan akta kelahiran anaknya di tengah pandemi COVID-19.
"Alhamdulillah, kita bersama pemerintah kabupaten/kota sudah menandatangani penerapan layanan pendaftaran akta kelahiran anak secara daring atau 'online'," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Babel, Susanti di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan selain menandatangan penerapan pendaftaran layanan akta daring ini, pihaknya juga melakukan bimbingan teknis kepada petugas Dukcapil di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur.
"Kami berharap dengan ada pelayanan akta kelahiran daring saat pandemi COVID-19 ini dapat memudahkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat membuat akta kelahiran anaknya," katanya.
Menurut dia ada beberapa langkah yang harus dilakukan pendaftar untuk lebih memudahkan proses pendaftaran di antaranya menyiapkan persyaratan berupa foto/scan dokumen asli seperti surat kelahiran yang diterbitkan oleh dokter/bidan/penolong atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran, nama dan identitas saksi kelahiran, kartu keluarga (KK) pemohon sebagai kepala keluarga, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, dan kutipan akta nikah.
Langkah selanjutnya yaitu mengunggah foto/scan dokumen asli, jika foto dokumen yang diunggah bukan dokumen asli maka permohonan tidak akan diproses. Pendaftaran harus menggunakan NIK kepala keluarga.
"Kami menganjurkan sebaiknya pendaftaran dilakukan oleh kepala keluarga atau bisa dilakukan istri atau anggota keluarga lainnya dengan menggunakan nomor ponsel yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel siapa yang didaftarkan dan nomor tersebut tidak bisa didaftarkan lagi menggunakan NIK lain," katanya.
Ia mengimbau agar pelayanan dapat segera dilaksanakan maka Dukcapil Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung menyiapkan satu atau beberapa unit komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet beserta printer di depan loket pelayanan.
"Apabila ada masyarakat yang datang membuat akta kelahiran dapat langsung diarahkan ke komputer tersebut dan dipandu agar melakukan pendaftaran melalui komputer dengan mengakses alamat http://dukcapil. kemendagri. go.id/layananonline," demikian Susanti.
"Alhamdulillah, kita bersama pemerintah kabupaten/kota sudah menandatangani penerapan layanan pendaftaran akta kelahiran anak secara daring atau 'online'," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Babel, Susanti di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan selain menandatangan penerapan pendaftaran layanan akta daring ini, pihaknya juga melakukan bimbingan teknis kepada petugas Dukcapil di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur.
"Kami berharap dengan ada pelayanan akta kelahiran daring saat pandemi COVID-19 ini dapat memudahkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat membuat akta kelahiran anaknya," katanya.
Menurut dia ada beberapa langkah yang harus dilakukan pendaftar untuk lebih memudahkan proses pendaftaran di antaranya menyiapkan persyaratan berupa foto/scan dokumen asli seperti surat kelahiran yang diterbitkan oleh dokter/bidan/penolong atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran, nama dan identitas saksi kelahiran, kartu keluarga (KK) pemohon sebagai kepala keluarga, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, dan kutipan akta nikah.
Langkah selanjutnya yaitu mengunggah foto/scan dokumen asli, jika foto dokumen yang diunggah bukan dokumen asli maka permohonan tidak akan diproses. Pendaftaran harus menggunakan NIK kepala keluarga.
"Kami menganjurkan sebaiknya pendaftaran dilakukan oleh kepala keluarga atau bisa dilakukan istri atau anggota keluarga lainnya dengan menggunakan nomor ponsel yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel siapa yang didaftarkan dan nomor tersebut tidak bisa didaftarkan lagi menggunakan NIK lain," katanya.
Ia mengimbau agar pelayanan dapat segera dilaksanakan maka Dukcapil Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung menyiapkan satu atau beberapa unit komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet beserta printer di depan loket pelayanan.
"Apabila ada masyarakat yang datang membuat akta kelahiran dapat langsung diarahkan ke komputer tersebut dan dipandu agar melakukan pendaftaran melalui komputer dengan mengakses alamat http://dukcapil. kemendagri. go.id/layananonline," demikian Susanti.