Kemenag Kalteng sosialisasikan regulasi penyelenggaraan haji dan umroh

id Kemenag Kalteng ,Kementerian Agama,Kemenag Kalteng sosialisasikan regulasi penyelenggaraan haji-umroh,naik haji,umroh

Kemenag Kalteng sosialisasikan regulasi penyelenggaraan haji dan umroh

Kanwil Kemenag Kalteng menyosialisasikan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan haji dan umroh yang dilaksanakan di salah satu hotel di Palangka Raya, Kamis (30/9/2020) (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menyosialisasikan regulasi tentang penyelenggaraan haji dan umroh kepada pengusaha dan agen biro perjalanan.

"Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah di Kalimantan Tengah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalteng, Abdul Rasyid di Palangka Raya, Rabu.

Pernyataan itu diungkapkan dia di sela acara sosialisasi peraturan perundang-undangan penyelenggaraan haji dan umroh yang dilaksanakan di salah satu hotel di Palangka Raya.

Baca juga: Kemenag-ormas diskusikan penyelenggaraan haji dan umroh semasa COVID-19

Abdul Rasyid mengatakan bahwa pada dasarnya peraturan penyelenggaraan haji dan umroh seperti yang tertuang dalam UU nomor 8 tahun 2019 bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan maksimal kepada para jamaah yang salah satunya wajib diberikan oleh biro perjalanan.

Pada acara yang diikuti 100 peserta dari berbagai kalangan itu dia juga menekankan syarat dan kewajiban dari penyelenggaraan biro perjalanan ibadah haji dan umroh untuk dapat menjalankan usahanya.

"Intinya UU nomor 8 tahun 2019 tentang haji dan umroh itu untuk memproteksi dan meningkatkan pelayanan terhadap para jamaah," kata Abdul Rasyid di tengah pemateri lain seperti Anggota DPR RI Komisi VIII, Iwan Kurniawan, kabid PHU Kemenag Kalteng, Mohammad Asbli dan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag RI, Maman Saepulloh yang bergabung melalui aplikasi daring.

Baca juga: Kerugian perjalanan haji-umrah tak sebanding dengan risiko virus corona

Pada kesempatan itu, Anggota DPR RI Komisi VIII, Iwan Kurniawan, mengingatkan masyarakat untuk jeli dan waspada memilih biro perjalanan haji dan umroh.

"waspadai agen travel nakal. Maka sebelum memilih biro perjalanan pastikan keamanan dan legalitas serta rekam jejak. Jangan tergiur promo murah karena semua harus realistis dan sesuai standar," kata politisi Gerindra ini.

Dia juga menyebutkan bahwa masih banyak terjadi masalah terutama masalah pemberangkatan umroh yang dilakukan biro perjalanan.

"Untuk itu, UU nomor 8 2019 ini merupakan bentuk penyempurnaan aturan yang sebelumnya sebagai upaya pemerintah melindungi jemaah haji dan umroh," katanya.

Baca juga: Calon haji Barsel diberikan vaksin secara gratis

Baca juga: Kemenag siapkan regulasi ibadah umrah di masa pandemi

Baca juga: Kemenag ingatkan pengajuan pengembalian dana haji hingga akhir Juli