Selain tidak merubah warna asli, perawatan wrapping sticker tidaklah rumit. Metode wrapping sticker juga sudah dilengkapi dengan coating khusus, sehingga kendaraan yang selesai menjalankan treatment wrapping sticker bisa lebih tampil glowing.
"Dengan di coating, kita bisa lihat adanya perbedaan seperti adanya efek hydrophobic atau efek daun talas. Kena air langsung jatuh jadi gak nempel di bodi. Kalau kotorpun pemilik nantinya cukup menyiramkan air lalu diseka dengan lap (mikro fiber) langsung bersih lagi," ungkap Galih pemilik New Pacman Sticker, saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/10)
Ia menerangkan bahwa, tidak semua jenis coating bisa diaplikasikan ke bahan sticker pada kendaraan, melainkan hanya jenis-jenis coating tertentu saja.
"Untuk sticker itu tidak bisa menggunakan jenis yang terlalu keras, karena nantinya bisa merusak bahan sticker itu sendiri. Gejalanya bisa seperti bentol-bentol atau gelembung. Karena coating untuk cat fungsinya menutup pori-pori di bodi," terang dia.
Baca juga: Cara rawat mobil setelah lakukan 'coating'
Dalam hal ini, tingkat kekerasan yang direkomendasikan untuk sticker hanya bisa 3 sampai dengan 6 hard. Sedangkan untuk bahan cat, tingkat kekerasannya bisa sampai 9 hard.
Wrapping sticker di Indonesia sendiri saat ini terus berkembang pilihannya. Jika dahulu pilihannya hanya glossy dan doff saja, sekarang konsumen bisa ditawarkan opsi wrapping berbahan satin. Dengan menggunakan bahan premium, hasilnya diklaim lebih memuaskan bagi konsumen.
Selain itu, semakin berkembangnya teknologi yang ada di dunia sticker semakin beragam pula pilihan bagi mereka yang ingin memodifikasi kendaraan mereka dengan teknik wrapping sticker.
"Ya kalau dulu itu hanya ada glossy dan doff, sekarang konsumen memiliki beberapa opsi seperti satin. Dengan menggunakan bahwa yang premium, dijamin mobil akan terlihat enak dipandang dan hasilnya tentu akan memuaskan," kata dia.
New Pacman Stiker, yang berlokasi di MGK Kemayoran, Jakarta Pusat Lantai 5 ini menawarkan jasa pelapisan bodi mobil dari mulai Rp3,5 juta hingga yang termahal mencapai Rp17 juta.
Baca juga: Cara merawat kaca film mobil
Baca juga: Cara mudah bawa sepeda pakai mobil
Baca juga: Bisakah klaim asuransi kaca mobil pecah akibat tindak kejahatan?