Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian masih memburu dua orang pemasok narkotika jenis sabu-sabu untuk Selebgram Millen Cyrus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan mencari dua orang lagi sebagai pengantar sabu-sabu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin.
Baca juga: Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka dan terancam empat tahun penjara
Selebgram Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.
Kapolres menyatakan hasil pemeriksaan Millen, tersangka mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.
Baca juga: Seorang Ustad jadi pengelola rumah produksi sabu dan dijanjikan upah Rp100 juta
Di Kamar 820, mereka meminum minuman keras jenis Black Label. Kemudian pria OR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian mengunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi.
Baca juga: Vanessa Angel jalani sidang vonis hari ini
Saat ditangkap polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820. Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Baca juga: Selebgram Syaima Salsabila mengaku konsumsi ganja yang didapat dari kekasihnya
Baca juga: Dwi Sasono jalani sidang putusan tindak pidana
Baca juga: BNNP kabulkan permohonan rehabilitasi Reza Artamevia