Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan selebritas instagram (selebgram) Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin.
Baca juga: Seorang Ustad jadi pengelola rumah produksi sabu dan dijanjikan upah Rp100 juta
Kapolres menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan urin Millen yang terbukti positif, serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.
Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.
Baca juga: Selebgram Syaima Salsabila mengaku konsumsi ganja yang didapat dari kekasihnya
Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menimpanya.
Baca juga: Vanessa Angel jalani sidang vonis hari ini
"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Dwi Sasono jalani sidang putusan tindak pidana
Baca juga: BNNP kabulkan permohonan rehabilitasi Reza Artamevia
Baca juga: Lucinta Luna jalani sidang tuntutan penyalahgunaan narkotika Rabu ini