Medan (ANTARA) - Personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial WP, warga Kabupaten Deli Serdang, karena melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, Kamis, membenarkan penangkapan itu.
WP ditangkap karena memasang foto profil akun media sosial Facebook miliknya dengan gambar Megawati Soekarnoputri sedang menggendong Presiden Jokowi yang digambarkan seperti anak bayi.
"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Nainggolan mengungkapkan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu buat borgol dan KTP.
MP Nainggolan menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman," katanya.
Berita Terkait
Presiden Jokowi tinjau pasar tumpah hingga RSUD di Sulbar
Selasa, 23 April 2024 13:56 Wib
Dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024 ditolak MK
Senin, 22 April 2024 12:54 Wib
Benarkah KPU terima Gibran jadi cawapres karena terima surat dari Jokowi? Ini faktanya!
Senin, 22 April 2024 10:58 Wib
Menlu China temui Presiden Jokowi di istana
Kamis, 18 April 2024 14:40 Wib
Projo sebut Jokowi tidak ada hambatan terkait pertemuan dengan Megawati
Rabu, 17 April 2024 13:11 Wib
Bahas investasi, CEO Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi
Rabu, 17 April 2024 11:45 Wib
Pertemuan Megawati dan Jokowi, Hasto: Tanya ke pak Ari
Jumat, 12 April 2024 23:13 Wib
Jokowi sambut para tamu peserta "open house" di Istana
Rabu, 10 April 2024 11:29 Wib