Logo Header Antaranews Kalteng

Sudah dua orang ditetapkan jadi tersangka hoaks penghinaan presiden

Senin, 13 April 2020 15:08 WIB
Image Print
Dua pelaku penghinaan kepala negara Sandi Ferdian (kanan) dan Mustafa Kamal Nurullah (kiri) ditunjukkan petugas saat rilis kasus pelanggaran UU ITE di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Ditsiber Bareskrim Polri ), Jakarta, Jumat (23/2/2018). Ditsiber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penghinaan kepala negara yaitu Sandi Ferdian atas tindakan penyebaran berita bohong dan berkonten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terkait Presiden Indonesia kelima Megawati Soekarnoputri, sedangkan Mustafa Kamal Nurullah ditangkap atas tindakan penghinaan kepada Kepala Negara dan Ibu Negara. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Bandung (ANTARA) - Kepala Bidan Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga, mengatakan sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks penghinaan terhadap presiden.

"Ya (dua orang), konten terkait dengan penghinaan presiden," kata Erlangga di Bandung, Senin.

Ia menjelaskan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing ditangani Polres Bogor serta Polda Jawa Barat.

Awalnya, kata dia, Polda Jawa Barat beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks. Namun tujuh orang di antaranya dilakukan pembinaan dengan tidak dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.

Sedangkan dua orang lainnya, kata dia, kini ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan mewabahnya virus corona atau COVID-19.

"Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan, dan yang dua kita lanjutkan. Tapi dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan," katanya.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026