Gresik, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, menangkap MSK, pelaku yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui media daring Facebook, dengan menunjukkan gambar dan kata-kata kasar dalam postingan media sosialnya.
"Satintelkam dan Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku penistaan agama itu berdasarkan laporan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), dengan dasar laporan LP/195/IV/2020/JATIM/Res Gresik, tanggal 17 April 2020," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dikonfirmasi di Gresik, Sabtu.
Kusworo mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa KTP, gambar yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, akun FB "Vladimir Roni" serta screenshot gambar percakapan FB antara "Nab Han" dengan "Vladimir Roni" dan telepon genggam yang digunakan pelaku.
"Pada Jumat 17 April 2020 pukul 06.30 WIB di Pergudangan Maspion Romokalisari Surabaya, terlapor menggunakan akun FB 'Vladimir Roni' telah memposting gambar yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW pada grup FB 'Tetap Jokowi'. Dengan adanya postingan itu, kemudian terlapor didatangi FPI Gresik untuk menanyakan kebenaran informasi yang beredar di grup tersebut," katanya.
Kemudian, kata Kusworo, karena dianggap telah menghina Nabi Muhammad, maka perwakilan dan anggota FPI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
"Adapun tujuan pelaku memposting gambar tersebut untuk menghina salah seorang temannya di media daring, karena diduga yang bersangkutan adalah anggota FPI yang dianggap oleh terlapor telah mengejek Jokowi di dalam grup FB," katanya.
Sementara itu, terkait dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, Kusworo mengaku masih akan memeriksakannya ke psikolog setempat.
"Rencananya Selasa (21/4) akan kami periksakan ke psikolog untuk kejiwaannya, sebab warga sekitar, keluarga dan ketua RT menyampaikan kalau pelaku memang ada gangguan kejiwaan," katanya.
Kusworo menegaskan, apabila pelaku terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 huruf a KUHP dengan sanksi pidana maksimal penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Laman dan sertifikat palsu keturunan nabi berhasil diungkap polisi
Senin, 4 Maret 2024 16:23 Wib
Agustiar Sabran: Isra Mi'raj momentum tingkatkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW
Kamis, 8 Februari 2024 11:39 Wib
Ratusan warga Kapuas antusias mengikuti tradisi Baayun
Jumat, 20 Oktober 2023 4:59 Wib
Pj Bupati Barito Utara hadiri Maulid Nabi di Masjid H Muhammad Sidik
Kamis, 12 Oktober 2023 9:14 Wib
Jokowi: Kehidupan Rasulullah adalah suri teladan bagi umat
Kamis, 28 September 2023 15:36 Wib
Martin Scorsese ingin membuat film tentang Yesus
Selasa, 30 Mei 2023 13:11 Wib
DAD, KBB dan KKB gelar peringatan Isra Miraj bersama
Minggu, 19 Februari 2023 6:23 Wib
Pawai taaruf memeriahkan peringatan Maulid Nabi di Sampit disambut antusias
Sabtu, 8 Oktober 2022 11:57 Wib