Baru 109 usaha sarang walet di Kotim rutin bayar pajak

id Baru 109 usaha sarang walet Kotim yang rutin bayar pajak, pemkab Kotim, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Marjuki, Bappenda Kotim

Baru 109 usaha sarang walet di Kotim rutin bayar pajak

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Marjuki. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Bangunan budidaya sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diperkirakan mencapai ribuan buah yang tersebar di 17 kecamatan, namun yang rutin bayar pajak ternyata baru 109 objek pajak.

"Jumlah 109 objek pajak ini adalah yang selama ini memang memberi kontribusi. Selama ini kita koordinasinya melalui asosiasi pengusaha sarang burung walet. Sumber informasinya dari asosiasi, sehingga kami melakukan penagihan pajak hanya kepada mereka yang memang panen," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Sabtu.

Dia berharap kesadaran pengusaha sarang burung walet untuk membayar pajak sarang walet karena hasilnya juga digunakan untuk pembangunan daerah ini. Jika banyak pengusaha walet yang rutin membayar pajak, hasilnya diyakini cukup signifikan karena potensinya masih besar.

Tahun 2020 lalu target pendapatan asli daerah daerah pajak sarang burung walet setelah perubahan, dipatok Rp350 juta. Realisasinya ternyata melampaui target yaitu Rp511.902.890 atau 146,26 persen.

Namun jumlah ini diakui lebih rendah dibanding realisasi 2019 lalu. Pengusaha beralasan panen tahun ini lebih sedikit, ditambah harga yang cukup fluktuatif.

Pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada pengusaha yang selama ini rutin membayar pajak sarang burung walet. Dia berharap semakin banyak pengusaha yang membayar pajak sehingga semakin besar pendapatan asli daerah yang didapat.

Baca juga: Realisasi pendapatan daerah Kotim 2020 capai 76,87 persen

"Yang kita lihat bukan bicara jumlah gedung, tetapi dari sisi yang memberi kontribusi terhadap pajak daerah. Kami tidak ingin lagi banyak jumlah objek pajak tapi tidak memberikan kontribusi terhadap daerah," kata Marjuki.

Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menarik minat pengusaha walet membayar pajak. Pemerintah daerah membuat kebijakan menurunkan tarif pajak sarang walet dari 10 persen menjadi 5 persen yang diberlakukan mulai Januari 2019 lalu. Dampaknya positif karena makin banyak pengusaha yang sadar membayar pajak.

Pajak sarang walet diterapkan dengan asas 'self assessment' yakni wajib pajak menghitung, menetapkan dan menyetor sendiri pajak yang menjadi kewajiban mereka. Sistem ini bertujuan agar pengusaha bisa dengan kesadaran sendiri dan tidak terbebani dalam membayar pajak.

Selama ini budidaya sarang burung walet banyak terdapat di kawasan selatan seperti Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan sekitarnya, namun akhir-akhir ini peningkatan terjadi di kawasan utara seperti Kecamatan Parenggean dan sekitarnya.

"Untuk penyerahan surat tagihan, kami dibantu asosiasi pengusaha walet. Jadi pengusaha membayar melalui asosiasi, kemudian asosiasi yang berkoordinasi dengan kami. Saya rasa ini lebih efektif dibanding kami menagih satu per satu karena itu membutuhkan waktu, tenaga dan biaya dengan hasil yang belum tentu sebesar dibanding lewat asosiasi, apalagi personel kami terbatas," demikian Marjuki.

Baca juga: Suhu penyimpanan vaksin diperiksa setiap tiga jam

Baca juga: Elang nyasar permukiman warga diserahkan ke BKSDA

Baca juga: Kotim siap laksanakan vaksinasi COVID-19