Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian di gudang milik Dinas Pertanian setempat Jalan Negara Muara Teweh - Puruk Cahu kilometer 7.
"Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan di Muara Teweh, Jumat.
Dua tersangka pencurian di dalam gudang di kawasan sentra pembibitan hortikultura milik Dinas Pertanian Barito Utara itu masing-masing MAB alias Alex (46) dan HC alias Ari Becon (34) keduanya warga Muara Teweh melakukan aksi pencurian pada Kamis 31 Desember 2020 pada pukul 09.00 WIB.
Kemudian terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal ditangkapnya Ari Becon pada Kamis (4/2) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Sengaji Muara Teweh.
Dari keterangan Ari Becon mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah, satu unit mesin bor merk lupa warna biru muda serta beberapa buah besi bekas gear ekscavator yang berada di dalam gudang Dinas Pertanian tersebut.
Tersangka Ari Becon mengaku jika telah menjual satu unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah kepada Wardani warga Jalan Jeneral Sudirman Muara Teweh, kemudian menjual satu unit mesin Hand Tractor merk Honda type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah kepada Ambrullah di Jalan Imam Bonjol.
Selain itu satu unit mesin bor warna biru muda dijual kepada Yuda di bengkel las Jalan Yetro Sinseng dan beberapa buah besi bekas gear ekscavator kepada pengepul rongsokan milik Supono di Jalan Taman Rekreasi Remaja Muara Teweh.
"Tersangka juga mengaku saat melakukan pencurian di gudang Dinas Pertanian itu bersama dengan temannya Alex," jelas dia.
Dalam menjalankan aksi pencurian itu kedua tersangka juga bersama satu teman mereka bernama Putra yang kini dalam pengejaran polisi setempat sebagai pelaku yang menjual satu barang bukti kepada Wardani.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 Jo 362 KUH Pidana," tegas Tommy.
