Wakil Ketua DPRD Kobar tanggapi pembelajaran tatap muka

id DPRD Kobar, kotawaringin barat, bambang suherman, pembelajaran tatap muka, pendidikan kobar, pangkalan bun

Wakil Ketua DPRD Kobar tanggapi pembelajaran tatap muka

Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman. (ANTARA/Ho-Setwan Kobar)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Setelah menerapkan proses pembelajaran daring selama kurang lebih satu tahun akibat pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah kini mengizinkan sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai 15 Februari 2021.

Menanggapi keputusan itu, Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman di Pangkalan Bun, Sabtu, meminta pihak sekolah dan masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid, supaya turut membantu mengontrol jalannya proses pembelajaran tatap muka tersebut.

"Orang tua jangan lepas begitu saja. Orang tua harus kontrol. Kita sama-sama memerhatikan penerapanan protokol kesehatan saat proses pembelajaran," ujarnya.

Ia menuturkan, memang nanti pada pelaksanaannya akan ada beberapa perubahan dalam proses belajar mengajar atau tidak seperti saat situasi normal. Perubahan itu diantaranya ada pembagian kelompok atau shif waktu dan pengurangan jam belajar.

"Dengan sistem yang baru, diupayakan murid atau siswa tidak berkesempatan berkerumun. Paling tidak meminimalkanlah. Sehingga murid tetap bisa terkontrol dalam melaksanakan protokol kesehatan," ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Selain itu, berdasarkan keputusan yang disampaikan bupati, hanya sekolah di daerah pelosok yang diperbolehkan memberlakukan belajar tatap muka.

Hal ini karena daerah pelosok dinilai cukup aman dari penyebaran COVID-19, sedangkan wilayah yang masih rawan seperti Kota Pangkalan Bun, tetap melaksanakan pembelajaan secara daring.

Selain itu, sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan Satgas Penangan COVID-19. Berbagai persyaratan itu pun harus melalui verifikasi tim satgas.

Sebelumnya, Bupati Kobar
Nurhidayah mengatakan, pemkab nantinya akan bekerja sama dengan Tim Satgas COVID-19 untuk meninjau daerah yang menurut teknis siap melakukan aktivitas belajar mengajar melalui tatap muka.

Di sisi lain, bupati mengingatkan pihak sekolah bahwa hanya murid yang mendapat izin dari orang tua atau wali yang bisa belajar tatap muka langsung. Bagi siswa yang tidak diizinkan, pihak sekolah tidak boleh memaksa.

"Sekolah yang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka juga tentunya sudah memenuhi berbagai persyaratan dan sudah melalui verifikasi oleh tim Satgas Penanganan COVID-19 Kobar," jelasnya.