Muara Teweh (ANTARA) - Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada 2021 ini berpeluang mendapat tambahan luasan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting di daerah setempat menjadi 2.000 hektare.
"Dirjen Tanaman Perkebunan Kementan RI memberikan sinyal peluang untuk program PSR tahun 2021 bisa diusulkan kembali penambahan luasan PSR dari rencana awal seluas 1.000 hektare menjadi 2.000 hektare untuk Kabupaten Barito Utara," kata Kepala Dinas Pertanian Barito Utara Syahmiludin A Surapati di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, guna mendukung penambahan luas program replanting ini pihaknya sedang mendata calon lokasi dan calon pekebunnya (CP/CL).
Untuk program ini, kata dia, diutamakan pada lahan plasma tapi tidak memaksa bila pemilik kebun yang sawit tidak mau ikut program tersebut.
"Jadi bisa dialokasikan untuk pekebun swadaya asalkan ada pohon sawit tua yang sudah tidak produktif dan terletak dalam satu kawasan minimal 50 hektare," katanya.
Syahmiludin mengatakan, program PSR untuk 2020 di daerah ini dengan sasaran seluas 1.000 hektare sudah memasuki tahap dua dengan progres hampir 75 persen, ditargetkan pada pertengahan Juni nanti sudah dilakuan ditanam semua.
Lokasi program tersebut dilakukan oleh empat koperasi kelapa sawit rakyat Satuan Pemukiman (SP) 1,2,3 dan 4 di Desa Butong, Bukit Sawit, Pandran Permai dan Tawan Jaya di Kecamatan Teweh Selatan.
"Program PSR tidak hanya semata mata mengantikan tanaman tua dengan tanaman baru. Tapi juga erat terkait dengan peningkatan produktivitas tanaman sawit," katanya.
Dia mengatakan, tahun lalu pemerintah membantu sebanyak empat koperasi sawit rakyat, di Kecamatan Teweh Selatan yang mendapat bantuan, yaitu Koperasi Pandran Bersatu Desa Pandran Permai, Koperasi Jaya Lestari Desa Tawan Jaya, Koperasi Soloi Bersama Desa Pandran Permai dan Koperasi Tunas Harapan Desa Bukit Sawit.
"Besarnya bantuan tahun ini sebesar Rp25 juta per hektare, sedangkan sebelumnya pada 2019 juga Rp25 juta/hektare yang merupakan bantuan hibah dari dana pungutan ekspor minyak mentah sawit (CPO)," kata dia.
Menurut dia, program pembangunan pertanian sejak 2019 di Kabupaten Barito Utara didukung dari Kementerian Pertanian Dirjen Perkebunan, untuk membantu para petani kebun dalam rangka penerapan peremajaan tanaman sawit yang sudah tua umur 20 sampai 25 tahun, dan juga bagi tanaman yang tidak produksi atau tidak normal ( produksi di bawah standar ).
Adapun persyaratan PSR diantaranya, kelembagaan pekebun paling sedikit beranggotakan 20 orang, memiliki lima hektare per poktan, gapoktan atau koperasi paling jauh sepuluh kilometer yang dilengkapi koordinat, serta fotocopy KTP dan kartu keluarga (KK).
"Maksud dan tujuannya sebagai acuan untuk mengefektifkan dan mengefesiensikan pelaksanaan kegiatan, sehingga pelaksanaan kegiatan tepat sasaran, tepat teknis, tepat biaya, tepat waktu, memiliki kelembagaan dan mampu melakukan kemitraan," kata Syahmiludin.