Penyedia barang bansos akui pernah dimintai dua sepeda Brompton
Jakarta (ANTARA) - Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara Harry Van Sidabukke disebut pernah dimintai dua unit sepeda Brompton oleh Agustri Yogasmara alias Yogas.
Yogas diketahui sebagai operator mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Ikhsan Yunus.
"Saya cuma diceritakan Harry diminta dua Brompton oleh Yogas dan sudah diberikan," kata Direktur Utama PT Agri Tech Sejahtera Lucky Falian Setiabudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Lucky bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Baca juga: Saksi ceritakan uang kasus suap bansos dimasukkan ke tas gitar
"Tapi saya tidak tahu kapan penyerahannya dan kurang tahu juga harganya, saya tidak mengerti sepeda," tambah Lucky.
Yogas diketahui sudah menyerahkan dua unit sepeda Brompton ke KPK pada 10 Februari 2021. Dalam adegan rekonstruksi pada 1 Februari 2021, Yogas bertemu dengan seseorang bernama Deny Sutarman dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.
Lucky juga diketahui punya "whatsapp group" bernama Teratai Persada Indonesia yang anggotanya Harry Sidabukke, Ketua HIPMI Jakarta Pusat Indra Rukman, Rajif dan Haris Mogot.
"Grup untuk koordinasi saja," tambah Lucky.
Koordinasi itu termasuk untuk pengadaan bansos.
"Kemudian ada informasi dari Yogas ada pengurangan paket 200 ribu menjadi 175 ribu paket sehingga pembagian paketnya 135 ribu dikerjakan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani 40 ribu tapi yang bagi paket saya tidak tahu siapa," ungkap Lucky.
Baca juga: KPK tegaskan tak ada penghentian penyidikan terkait kasus korupsi bansos
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan PPK Kemensos terkait kasus suap pengadaan bansos
Yogas diketahui sebagai operator mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Ikhsan Yunus.
"Saya cuma diceritakan Harry diminta dua Brompton oleh Yogas dan sudah diberikan," kata Direktur Utama PT Agri Tech Sejahtera Lucky Falian Setiabudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Lucky bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Baca juga: Saksi ceritakan uang kasus suap bansos dimasukkan ke tas gitar
"Tapi saya tidak tahu kapan penyerahannya dan kurang tahu juga harganya, saya tidak mengerti sepeda," tambah Lucky.
Yogas diketahui sudah menyerahkan dua unit sepeda Brompton ke KPK pada 10 Februari 2021. Dalam adegan rekonstruksi pada 1 Februari 2021, Yogas bertemu dengan seseorang bernama Deny Sutarman dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.
Lucky juga diketahui punya "whatsapp group" bernama Teratai Persada Indonesia yang anggotanya Harry Sidabukke, Ketua HIPMI Jakarta Pusat Indra Rukman, Rajif dan Haris Mogot.
"Grup untuk koordinasi saja," tambah Lucky.
Koordinasi itu termasuk untuk pengadaan bansos.
"Kemudian ada informasi dari Yogas ada pengurangan paket 200 ribu menjadi 175 ribu paket sehingga pembagian paketnya 135 ribu dikerjakan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani 40 ribu tapi yang bagi paket saya tidak tahu siapa," ungkap Lucky.
Baca juga: KPK tegaskan tak ada penghentian penyidikan terkait kasus korupsi bansos
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan PPK Kemensos terkait kasus suap pengadaan bansos