Bupati Gumas serahkan SK pengangkatan 28 orang PPPK
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 28 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintah kabupaten setempat.
Penyerahan SK pengangkatan dilakukan secara simbolis, usai penandatanganan SK oleh Bupati Gumas dan dua orang perwakilan PPPK di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu Kuala Kurun, Selasa.
“PPPK yang menerima SK pengangkatan sebanyak 28 orang, terdiri dari 13 tenaga guru dan 15 penyuluh pertanian. Mereka merupakan orang-orang yang lulus pelaksanaan tes pada tahun 2019 lalu,” ucap Jaya.
Awalnya jumlah pelamar yang mendaftar saat itu sebanyak 59 orang, dengan rincian 44 orang melamar formasi tenaga guru dan 15 orang melamar formasi penyuluh pertanian.
Namun, tutur orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, jumlah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas hanya 28 orang, dengan rincian 13 tenaga guru dan 15 penyuluh pertanian.
Sebanyak 13 orang tenaga guru ditempatkan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gumas. Mereka tersebar pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar Negeri (SDN), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten itu.
Sementara itu, 15 orang penyuluh pertanian ditempatkan pada Dinas Pertanian Gumas. Sebanyak 15 orang tersebut tersebar di wilayah kerja penyuluh pertanian di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten setempat.
Baca juga: Berikut ini tiga sektor terbesar penyumbang PDRB Gumas 2020
“Dari 28 orang PPPK tadi terdapat 19 orang dari kualifikasi pendidikan sarjana dengan golongan IX. Mereka diberi gaji sebesar Rp2.996.500,” beber suami dari Mimie Mariatie ini.
Ada dua orang dari kualifikasi pendidikan diploma III dengan golongan VII dan diberi gaji Rp2.647.200. Ada enam orang dari kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dengan golongan V dan diberi gaji Rp2.325.600.
Dia menyebut, ada beberapa kendala sehingga SK pengangkatan baru diserahkan saat ini, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK baru ditetapkan pada 28 Februari 2020.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang baru ditetapkan 29 September 2020, dan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK yang baru ditetapkan pada 13 Februari 2019.
Baca juga: Produksi perikanan menurun, ini yang dilakukan DPKP Gumas
Penyerahan SK pengangkatan dilakukan secara simbolis, usai penandatanganan SK oleh Bupati Gumas dan dua orang perwakilan PPPK di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu Kuala Kurun, Selasa.
“PPPK yang menerima SK pengangkatan sebanyak 28 orang, terdiri dari 13 tenaga guru dan 15 penyuluh pertanian. Mereka merupakan orang-orang yang lulus pelaksanaan tes pada tahun 2019 lalu,” ucap Jaya.
Awalnya jumlah pelamar yang mendaftar saat itu sebanyak 59 orang, dengan rincian 44 orang melamar formasi tenaga guru dan 15 orang melamar formasi penyuluh pertanian.
Namun, tutur orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, jumlah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas hanya 28 orang, dengan rincian 13 tenaga guru dan 15 penyuluh pertanian.
Sebanyak 13 orang tenaga guru ditempatkan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gumas. Mereka tersebar pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar Negeri (SDN), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten itu.
Sementara itu, 15 orang penyuluh pertanian ditempatkan pada Dinas Pertanian Gumas. Sebanyak 15 orang tersebut tersebar di wilayah kerja penyuluh pertanian di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten setempat.
Baca juga: Berikut ini tiga sektor terbesar penyumbang PDRB Gumas 2020
“Dari 28 orang PPPK tadi terdapat 19 orang dari kualifikasi pendidikan sarjana dengan golongan IX. Mereka diberi gaji sebesar Rp2.996.500,” beber suami dari Mimie Mariatie ini.
Ada dua orang dari kualifikasi pendidikan diploma III dengan golongan VII dan diberi gaji Rp2.647.200. Ada enam orang dari kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dengan golongan V dan diberi gaji Rp2.325.600.
Dia menyebut, ada beberapa kendala sehingga SK pengangkatan baru diserahkan saat ini, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK baru ditetapkan pada 28 Februari 2020.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang baru ditetapkan 29 September 2020, dan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK yang baru ditetapkan pada 13 Februari 2019.
Baca juga: Produksi perikanan menurun, ini yang dilakukan DPKP Gumas