Produksi perikanan menurun, ini yang dilakukan DPKP Gumas

id Gunung Mas, Kalimantan Tengah,dpkp gumas,Produksi perikanan menurun, ini yang dilakukan DPKP Gumas, Letus Guntur

Produksi perikanan menurun, ini yang dilakukan DPKP Gumas

Kepala DPKP Gumas Letus Guntur (kanan kedua) dan lainnya saat melihat kolam milik warga di wilayah Kecamatan Kurun, baru-baru ini. (ANTARA/HO – DPKP Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Letus Guntur mengatakan produksi perikanan budidaya di kabupaten itu pada tahun 2020 menurun jika dibandingkan tahun 2019.

“Berdasarkan data yang terkumpul dari 12 kecamatan yang ada di Gumas, pada tahun 2020 produksi perikanan budidaya mencapai 3.753,50 ton,” ucap Letus saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.

Pada tahun 2019, tutur dia, jumlah produksi perikanan budidaya di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau sebesar 4.780,47 ton. Artinya, ada penurunan sebesar 1.026,97 ton atau 27,36 persen.

Sebenarnya Gumas merupakan daerah yang memiliki perairan yang cukup luas dan didukung dengan potensi perikanan yang sangat baik.  Hal itu dapat dilihat dari luasan kolam yang ada di kabupaten itu yakni  berjumlah 78.344 meter persegi.

Baca juga: Ibadah Jumat Agung dan Paskah tanpa gangguan, Legislator Gumas apresiasi pihak keamanan

“Luasan kolam di Gumas sampai tahun 2020 berjumlah 78.344 meter persegi, namun yang aktif hanya berjumlah 56.153 meter persegi dan yang tidak aktif berjumlah 22.191 meter persegi. Sedangkan jumlah rumah tangga perikanan pada tahun 2020 sebanyak 1.566,” bebernya.

Guna meningkatkan produksi perikanan budidaya, DPKP Gumas menyalurkan bantuan berupa benih dan pakan ikan yang bersifat hibah kepada masyarakat. Setiap tahun akan disalurkan sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan, berdasarkan potensi wilayah kecamatan, desa atau kelurahan masing-masing.

Masyarakat yang akan menerima manfaat adalah kelompok pembudidaya ikan yang berasal dari hasil usulan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan, atau usulan kelompok masyarakat pembudidaya ikan yang masuk dalam zonasi perikanan.

Adapun desa/kelurahan yang masuk dalam zonasi perikanan adalah Desa Hurung Bunut dan Kelurahan Kuala Kurun di Kecamatan Kurun, Desa Sepang Kota dan Tanjung Karitak di Kecamatan Sepang, Kelurahan Kampuri di Kecamatan Mihing Raya.

Lalu Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu, Desa Karya Bakti dan Luwuk Langkuas di Kecamatan Rungan, Desa Tumbang Kuayan di Kecamatan Rungan Barat, Desa Taringen di Kecamatan Manuhing, dan Kelurahan Tehang di Kecamatan Manuhing Raya.

Baca juga: Kadiskominfosantik Gumas paparkan alasan jangan unggah sertifikat vaksinasi di medsos

Kemudian Desa Tumbang Habaon dan Kelurahan Tewah di Kecamatan Tewah, Desa Tumbang Pasangon dan Dandang di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, serta Desa Tumbang Posu di Kecamatan Damang Batu.

“Persyaratan yang harus dilengkapi oleh kelompok penerima bantuan diantaranya adalah kelompok penerima harus mengajukan proposal kepada DPKP Gumas pada akhir Juli, setelah pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan, khusus usulan hasil musrenbang. Jika proposal tidak ada sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri,” paparnya.

Selanjutnya, proposal yang diajukan harus memiliki badan hukum yakni akta notaris bidang perikanan, jumlah anggota dalam satu kelompok terdiri dari 10-15 orang anggota yang bukan pegawai negeri sipil, bukan aparat desa, dan tidak ada hubungan suami istri dalam satu kelompok.

Kemudian, di dalam proposal harus melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili setempat, dokumentasi kolam masing-masing, dengan ukuran kolam sesuai standar DPKP yakni 4×6 meter atau 24 meter persegi, dengan kedalaman air kolam minimal 75 cm.

Baca juga: Kapolres Gumas pastikan ibadah Paskah tanpa gangguan

Lalu, kelompok merupakan binaan dari penyuluh perikanan, lokasi kolam harus terjangkau, aman, terkontrol dan mudah dalam pengawasan, dan juga kolam memiliki sumber air dan tidak tercemar sesuai dengan penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik dan Benar (CBIB).

Syarat lainya adalah jenis ikan yang diusulkan hanya satu jenis ikan bagi setiap kelompok. Jenis ikan yang dapat diusulkan diantaranya patin, nila, gurami dan lele, serta bersedia memberikan data produksi.

“Ini dalam rangka mendukung program Smart Agro yang merupakan salah satu program unggulan, sesuai visi misi dari Bupati dan Wakil Bupati Gumas,” demikian Letus Guntur.

Baca juga: Keinginannya tidak dipenuhi, dua pria curi aki milik perusahaan

Baca juga: Antisipasi serangan teroris, Polres Gumas siagakan personel

Baca juga: Kesiapan Sinode Umum XXIV GKE capai 80 persen