Kadiskominfosantik Gumas paparkan alasan jangan unggah sertifikat vaksinasi di medsos
Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Ruby Haris mengingatkan masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi COVID-19 di media sosial.
“Saat ini tenaga kesehatan dan beberapa petugas pelayanan publik di Gumas telah disuntik vaksin COVID-19. Sebagai tanda telah divaksin, mereka mendapat sertifikat bukti vaksinasi,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Dia menyebut, setiap orang yang sudah disuntik vaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk digital, melalui tautan yang dikirimkan melalui Short Message Service (SMS) dari 119.
Pada sertifikat tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk quick response (QR) code. Data pribadi tersebut hendaknya harus selalu dilindungi dan jangan sampai diketahui orang lain.
Baca juga: Kapolres Gumas pastikan ibadah Paskah tanpa gangguan
Sayangnya, tutur dia, ada beberapa petugas pelayan publik dari Gumas yang sudah disuntik vaksin COVID-19 ternyata malah mengunggah sertifikat bukti vaksinasi tersebut ke media sosial.
“Mungkin karena bangga sudah divaksin, maka yang bersangkutan menampilkan atau mengunggah sertifikat bukti vaksinasi tersebut di media sosial. Padahal itu sangat berisiko,” tutur Ruby Haris.
Menurut dia, hal itu sangat berbahaya karena bisa saja ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyalahgunakan data pribadi pada sertifikat bukti vaksinasi untuk melakukan perbuatan jahat.
Baca juga: Keinginannya tidak dipenuhi, dua pria curi aki milik perusahaan
“Data pribadi dapat digenerate dari QR code sertifikat vaksinasi dan berisiko disalahgunakan, misalnya untuk mereset account bank, account toko online, pendaftaran pada aplikasi media sosial yang dipergunakan untuk menipu orang lain, bahkan disalahgunakan untuk aplikasi pinjaman online,” paparnya.
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar tidak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi di media sosial atau di grup aplikasi percakapan seperti WhatsApp dan lainnya.
“Lindungi data pribadi kita, supaya tidak ada oknum yang menyalahgunakan. Jangan sampai kita malah mempermudah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan data pribadi kita,” demikian Ruby Haris.
Baca juga: Antisipasi serangan teroris, Polres Gumas siagakan personel
Baca juga: Kesiapan Sinode Umum XXIV GKE capai 80 persen
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta bersabar menunggu tahapan vaksinasi COVID-19
“Saat ini tenaga kesehatan dan beberapa petugas pelayanan publik di Gumas telah disuntik vaksin COVID-19. Sebagai tanda telah divaksin, mereka mendapat sertifikat bukti vaksinasi,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Dia menyebut, setiap orang yang sudah disuntik vaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk digital, melalui tautan yang dikirimkan melalui Short Message Service (SMS) dari 119.
Pada sertifikat tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk quick response (QR) code. Data pribadi tersebut hendaknya harus selalu dilindungi dan jangan sampai diketahui orang lain.
Baca juga: Kapolres Gumas pastikan ibadah Paskah tanpa gangguan
Sayangnya, tutur dia, ada beberapa petugas pelayan publik dari Gumas yang sudah disuntik vaksin COVID-19 ternyata malah mengunggah sertifikat bukti vaksinasi tersebut ke media sosial.
“Mungkin karena bangga sudah divaksin, maka yang bersangkutan menampilkan atau mengunggah sertifikat bukti vaksinasi tersebut di media sosial. Padahal itu sangat berisiko,” tutur Ruby Haris.
Menurut dia, hal itu sangat berbahaya karena bisa saja ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyalahgunakan data pribadi pada sertifikat bukti vaksinasi untuk melakukan perbuatan jahat.
Baca juga: Keinginannya tidak dipenuhi, dua pria curi aki milik perusahaan
“Data pribadi dapat digenerate dari QR code sertifikat vaksinasi dan berisiko disalahgunakan, misalnya untuk mereset account bank, account toko online, pendaftaran pada aplikasi media sosial yang dipergunakan untuk menipu orang lain, bahkan disalahgunakan untuk aplikasi pinjaman online,” paparnya.
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar tidak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi di media sosial atau di grup aplikasi percakapan seperti WhatsApp dan lainnya.
“Lindungi data pribadi kita, supaya tidak ada oknum yang menyalahgunakan. Jangan sampai kita malah mempermudah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan data pribadi kita,” demikian Ruby Haris.
Baca juga: Antisipasi serangan teroris, Polres Gumas siagakan personel
Baca juga: Kesiapan Sinode Umum XXIV GKE capai 80 persen
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta bersabar menunggu tahapan vaksinasi COVID-19