Keinginannya tidak dipenuhi, dua pria curi aki milik perusahaan

id gunung mas,gumas,Keinginannya tidak dipenuhi, dua pria curi aki milik perusahaan ,Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kecamatan Manuhing

Keinginannya tidak dipenuhi, dua pria curi aki milik perusahaan

Kabag Ops Polres Gumas AKP Tri Wibowo menasihati MG dan AV agar tidak lagi melakukan pencurian, usai jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (1/4/2021). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengamankan MG dan AV yang diduga mencuri aki alat berat milik perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Manuhing.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kabag Ops AKP Tri Wibowo saat jumpa pers di Kuala Kurun, Kamis mengatakan, kedua terduga melakukan pencurian karena sakit hati dengan pihak perusahaan.

“MG sebenarnya merupakan karyawan kontrak di perusahaan tersebut. Sedangkan AV pernah melamar kerja di sana, namun tidak diterima,” ucapnya saat jumpa pers di Mapolres Gumas, Kamis.

Baca juga: Antisipasi serangan teroris, Polres Gumas siagakan personel

Tri yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Aria Tanjung dan Kapolsek Manuhing Ipda Juwito menjelaskan, MG dan AV sakit hati karena ada beberapa keinginan mereka yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

MG dan AV melakukan pencurian pada Minggu (28/3). Saat melakukan pencurian, topi dan jam milik mereka tertinggal di tempat kejadian perkara. Selain itu, ada saksi yang melihat mereka memasuki wilayah perusahaan.

Dari situ Polres Gumas melakukan pengembangan, dan kemudian keduanya berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Gumas di kediaman masing - masing, tepatnya di Desa Fajar Harapan Kecamatan Manuhing, pada Rabu (31/3).  

Baca juga: Kesiapan Sinode Umum XXIV GKE capai 80 persen

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah topi, sebuah jam, sebuah alat dodos atau alat panen sawit, dua buah aki alat berat, sebuah senjata tajam yakni parang, dan satu unit sepeda motor.

“Dari pencurian ini, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. MG dan AV akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Tri.

Sementara itu, MG mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Dia dan AV merupakan teman dekat. Saat ditanya oleh awak media alasannya mencuri, dia hanya termenung dan tidak bisa menjawab.

Baca juga: Masyarakat Gumas diminta bersabar menunggu tahapan vaksinasi COVID-19

Baca juga: Polres Gumas siap amankan ibadah Jumat Agung dan Paskah

Baca juga: Pemeliharaan jalan dalam Kota Kuala Kurun telah dimulai