Bupati Seruyan minta penerapan tilang elektronik disosialisasikan
Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Yulhaidir mengatakan, penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) harus disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.
“Saya harap sebelum tilang tersebut diterapkan, upaya sosialisasi di masyarakat harus maksimal," kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kamis.
Hal itu bertujuan agar masyarakat tahu dan dapat mematuhinya dengan baik dalam berlalu lintas, karena upaya pencegahan sangat penting dilakukan.
Ia menjelaskan, tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi, memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, E-TLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas, diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap dan tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Kemudian menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu, serta pelanggaran keabsahan STNK.
Menurut dia, penerapan tilang elektronik ini cukup penting dilaksanakan karena hal tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Selain itu, hal tersebut juga merupakan upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas karena kurang disiplin dan tertibnya masyarakat dalam berkendara.
“Adanya tilang elektronik, masyarakat diharapkan disiplin dalam berkendara, sehingga angka kecelakaan berkurang,” ungkapnya.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring itu menambahkan, pemkab bersama Polres dan Kejaksaan Negeri Seruyan, serta Pengadilan Negeri Sampit telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang sinergi pelaksanaan penerapan tilang elektronik.
“Saya harap sinergi pemkab dengan penegak hukum ini dapat terus berjalan dengan lancar,” demikian Yulhaidir.
“Saya harap sebelum tilang tersebut diterapkan, upaya sosialisasi di masyarakat harus maksimal," kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kamis.
Hal itu bertujuan agar masyarakat tahu dan dapat mematuhinya dengan baik dalam berlalu lintas, karena upaya pencegahan sangat penting dilakukan.
Ia menjelaskan, tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi, memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, E-TLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas, diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap dan tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Kemudian menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu, serta pelanggaran keabsahan STNK.
Menurut dia, penerapan tilang elektronik ini cukup penting dilaksanakan karena hal tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Selain itu, hal tersebut juga merupakan upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas karena kurang disiplin dan tertibnya masyarakat dalam berkendara.
“Adanya tilang elektronik, masyarakat diharapkan disiplin dalam berkendara, sehingga angka kecelakaan berkurang,” ungkapnya.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring itu menambahkan, pemkab bersama Polres dan Kejaksaan Negeri Seruyan, serta Pengadilan Negeri Sampit telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang sinergi pelaksanaan penerapan tilang elektronik.
“Saya harap sinergi pemkab dengan penegak hukum ini dapat terus berjalan dengan lancar,” demikian Yulhaidir.