KPK pastikan izin penggeledahan Kantor PT Jhonlin Baratama sudah sesuai aturan

id KPK ,PT Jhonlin Baratama, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Ali Fikri ,penggeledahan Kantor PT Jhonlin Baratama

KPK pastikan izin penggeledahan Kantor PT Jhonlin Baratama sudah sesuai aturan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pengajuan izin penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama (JB), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses administrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pada Jumat (9/4), KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca juga: KPK geledah kantor PT Jhonlin Baratama terkait dugaan suap pajak

Penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama merupakan yang keduanya kali setelah digeledah pada Kamis (18/3). Saat itu, tim penyidik KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

"Sekali lagi kami tegaskan kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB dimaksud, yang menjadi "concern" dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," ucap Ali.

KPK juga saat ini tengah mencari keberadaan truk yang diduga membawa dokumen dari Kantor PT Jhonlin Baratama.

"Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini, kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Ia juga menegaskan lembaganya akan terus menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya.

Baca juga: KPK cari keberadan truk diduga bawa barang bukti kasus suap pajak di Kalsel

Sementara soal dugaan bocornya informasi penggeledahan di dua lokasi itu pada Jumat (9/4), Ali mengatakan KPK tidak ingin berspekulasi lebih jauh.

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan tersebut. Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.