Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pengajuan izin penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama (JB), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses administrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Pada Jumat (9/4), KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
Baca juga: KPK geledah kantor PT Jhonlin Baratama terkait dugaan suap pajak
Penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama merupakan yang keduanya kali setelah digeledah pada Kamis (18/3). Saat itu, tim penyidik KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.
"Sekali lagi kami tegaskan kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB dimaksud, yang menjadi "concern" dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," ucap Ali.
KPK juga saat ini tengah mencari keberadaan truk yang diduga membawa dokumen dari Kantor PT Jhonlin Baratama.
"Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini, kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Ia juga menegaskan lembaganya akan terus menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya.
Baca juga: KPK cari keberadan truk diduga bawa barang bukti kasus suap pajak di Kalsel
Sementara soal dugaan bocornya informasi penggeledahan di dua lokasi itu pada Jumat (9/4), Ali mengatakan KPK tidak ingin berspekulasi lebih jauh.
"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan tersebut. Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Berita Terkait
Berikut spesifikasi hingga fitur SUV listrik Mazda MX-30
Senin, 11 November 2024 16:13 Wib
Kinerja Bank Kalteng 2024, efisiensi operasional dorong pertumbuhan dan stabilitas
Kamis, 7 November 2024 6:02 Wib
Dukung kemajuan pendidikan, PT Maju Aneka Sawit bantu mebeler tiga sekolah
Senin, 4 November 2024 11:47 Wib
XL Axiata Peduli salurkan bantuan korban banjir di Kalbar dan Kalteng
Sabtu, 2 November 2024 16:05 Wib
PT SLK berpartisipasi wujudkan Indonesia Emas 2045
Kamis, 31 Oktober 2024 9:30 Wib
Harvey Moeisakui baru tahu dapat insentif hingga Rp100 juta per bulan dari PT RBT
Selasa, 29 Oktober 2024 16:19 Wib
KPK mulai sidik dugaan korupsi di PT Industri Telekomunikasi Indonesia
Selasa, 29 Oktober 2024 15:59 Wib
PLN UID Kalselteng-PT MMAI kerja sama jual beli tenaga listrik 1,73 MVA
Selasa, 29 Oktober 2024 14:02 Wib