Polri diminta tindak penambangan ilegal batubara di Berau

id Berau,tambang batu ilegal,Polri diminta tindak penambangan ilegal batubara di Berau,Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,Bupati Berau Sri Juniarsih

Polri diminta tindak penambangan ilegal batubara di Berau

Ilustrasi - Jembatan Mahakam yang merupakan penghubung antara wilayah Samarinda Kota dengan Samarinda Seberang, pada Minggu (29/4) kembali ditabrak ponton batu bara. Ist

"Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata,"
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip meminta Mabes Polri memberantas penambangan batubara ilegal yang marak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

"Kalau memang ilegal, Polri harus bertindak, karena itu sudah masuk ranah hukum," kata I Made Urip dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Menurut Made Urip, tambang ilegal akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.

"Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata," jelas Made Urip yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, ada 9 titik tambang ilegal diduga beroperasi di Berau. Aktivitas tambang batubara ilegal itu bahkan di luar prediksi. Jika sebelumnya disebutkan hanya ada dua titik, faktanya ada 9 titik yang beroperasi secara terang-terangan di dekat pemukiman penduduk.

Jumlah tersebut merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau. Titik-titik yang disebutkan belum termasuk tambang-tambang yang sudah berhenti beroperasi.

“Kalau yang saya tahu perkembangannya itu ada sembilan titik,” kata Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Dia merinci, 9 titik tambang batubara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.

Praktik tambang ilegal ini tentu saja mengherankan karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batubara juga dilaksanakan tanpa kenal waktu.

Sujadi menyebut, dinas yang dipimpinnya tentu tidak bisa menindak aktivitas ilegal itu. Tambang ilegal, sebutnya, merupakan tindak pidana yang merupakan tugas aparat penegak hukum.

“Itu 'kan tindak pidana. Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin segala macam sebenarnya 'kan. Karena itu tindak pidana, maka harus polisi langsung bertindak. Aparat keamanan dalam hal ini,” paparnya.

Sujadi menyebut temuan aktivitas tambang batubara ilegal itu sudah dilaporkan ke Bupati Berau Sri Juniarsih. Dia pun telah mengagendakan rapat koordinasi untuk mengatasi persoalan ini.