DPRD Barsel dukung pemkab lakukan percepatan penegasan batas desa

id Penegasan batas desa barsel, barito selatan, Dprd barito selatan, ideham, buntok, kalteng, kalimantan tengah

DPRD Barsel dukung pemkab lakukan percepatan penegasan batas desa

Anggota DPRD Barito Selatan, Ideham. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah mendukung upaya pemerintah kabupaten setempat melakukan percepatan penegasan batas desa dan kelurahan.

"Kegiatan tersebut untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas dan luasan desa berdasarkan hasil kesepakatan bersama," kata Anggota DPRD Barito Selatan, Ideham saat dihubungi dari Buntok, Selasa.

Ia mengatakan, penegasan batas desa ini juga bertujuan untuk menciptakan administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan, serta kepastian hukum terhadap wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Barito Selatan ini sangat mendukung upaya yang dilakukan pemkab.

"Sebab dengan jelasnya batas akan menghindari konflik antar desa terkait batas dan luas wilayah," ucap Ideham.

Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Barito Selatan, Yoga P Utomo sebelumnya mengatakan, penegasan batas desa ini sesuai dengan Surat Sekda Barito Selatan nomor B71/Sekda A1 Pem-130/April 2021 tentang percepatan penegasan batas desa.

Dikatakannya, penegasan batas desa dan kelurahan ini juga sesuai dengan surat dari Sekda Provinsi Kalimantan Tengah nomor 100/52/1.2 Pem Otda tertanggal 9 April 2021 tentang percepatan penegasan batas desa dan kelurahan.

"Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45/2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa," ucapnya.

Menindaklanjuti hal itu kata Yoga, pihaknya pada bagian pemerintahan melalui tim tata batas kabupaten sudah menyurati masing-masing kecamatan untuk memberikan pertimbangan dan ketegasan, mengenai batas desa di lapangan terutama dalam batas kecamatan.

"Kami mengharapkan kepada camat dapat mengkoordinir masing-masing desanya melakukan kajian penelitian dokumen tentang batas desanya masing-masing," jelasnya.

Pihaknya dari tim kabupaten juga sudah memfasilitasi masing-masing kelurahan dan desa, termasuk juga batas antar kabupaten.

Terkait hal ini lanjut dia, pihaknya juga sudah menerima fasilitasi dari Bagian Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan ada tiga rancangan perbup yang akan disempurnakan terkait batas desa yang ada di Kecamatan Gunung Bintang Awai.

"Perbup yang difasilitasi provinsi ini dalam upaya penyamaan satu peta. Kami juga nantinya akan menaikan 20 rancangan perbup terutama batas kelurahan-kelurahan di Kota Buntok," jelasnya.

Menurut dia, hal itu merupakan upaya percepatan yang dilakukan pihaknya guna memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama pemerintahan mengenai batas administrasi.

Ia mengharapkan kedepan adanya inisiatif dari pemerintah kecamatan dan desa, untuk lebih intens melaksanakan musyawarah dan mufakat mengenai perbatasan dari masing-masing desanya.

"Kami juga mengharapkan kepada pihak kecamatan bisa lebih memfasilitasi kegiatan tersebut. Hal itu mengingat struktur geografis Barito Selatan ada wilayah darat dan air yang menjadi kendala kita dalam penanganan batas desa," terang Yoga.

Meskipun demikian, pihaknya pada 2021 ini menargetkan sebanyak 60 rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Barito Selatan terkait segmen batas desa di wilayah setempat.

"Untuk batas desa ini, bukan antar desanya yang ditangani, namun antar segmen atau bagian, karena pada satu desa itu ada beberapa segmen yang berbatasan," jelasnya.

Ia mencontohkan, pada desa A ada tiga hingga empat segmen atau bagian yang berbatasan dengan desa itu.

Begitu juga kata dia, dengan desa B, dan desa B juga akan ada segmen yang berbatasan dengan desa C dan begitu juga selanjutnya dengan desa B dan desa C.

"Mengenai batas segmen ini yang sedang kami tangani dan ini menjadi PR bersama, sehingga kedepannya batas segmen antar desa jelas karena sudah ada penegasannya," demikian Yoga P Utomo.