Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas wilayah desa di daerah setempat.
"Batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara Suparmi Aspian di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, sesuai dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan NKRI.
Kemudian,katanya,dipertegas dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
"Jadi tujuan penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek-aspek teknis dan yuridis," kata dia.
Suparmi mengatakan, ketidakjelasan batas desa akan menghambat proses perencanaan dan pembangunan desa, penataan desa, dan akan menimbulkan potensi perselisihan dan konflik wilayah. Oleh sebab itu, penetapan dan penegasan batas Desa menjadi penting dan harus di prioritaskan.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat mengkoordinasikan dan memberi pencerahan, sehingga berdampak dalam mempercepat penetapan dan penegasan batas desa di Barito Utara, serta menemukan titik temu dan penyelesaian dari berbagai perbedaan dan permasalahan yang ada,” ucap Suparmi.
Baca juga: Pj Bupati Barut terima penghargaan dari Menteri Dikbudristek
Apalagi, ia menambahkan, dalam kegiatan ini dihadiri oleh para pengambil keputusan dan penentu kebijakan berkaitan batas desa, seperti para kepala desa dan Kasi Pemerintahan Desa, para Camat serta sejumlah pihak yang berkaitan dan berkewenangan terkait batas Desa,
“Untuk itu saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan pelaksanaan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa Kabupaten Barito Utara 2024 ini,” kata Suparmi menjelaskan.
Pada kesempatan itu juga dia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng atau yang mewakili beserta rombongan.
"Juga kepada para Camat, para Kepala Desa dan para Kasi Pemerintahan Desa,serta berbagai pihak yang berperan dan membantu terlaksananya kegiatan ini,” demikian Suparmi.
Baca juga: Pemkab Barut rakor optimalisasi lahan rawa dan pertambahan areal tanam
Baca juga: Ketua DPRD Barut ajak masyarakat ikut berperan kurangi stunting
Baca juga: Anggota DPRD Barut minta jamaah calon haji jaga kesehatan