Palu (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar menegaskan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan atau leasing yang debt collectornya melanggar hukum saat melakukan penarikan kendaraan bermotor debitur.
"Kami tidak menolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," kata Gamal, di Kota Palu, Senin malam.
Karena itu, lanjutnya, untuk mencegah terjadinya penarikan kendaraan bermotor milik debitur oleh debt collector tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan sesuai yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Pembiayaan," ujarnya pula.
Dalam Beleid POJK Nomor 35 Tahun 2018 tersebut tertulis, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Gamal berharap perusahaan pembiayaan dan debt collector di Sulteng selalu melakukan penagihan dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran sampai menarik kendaraan debitur secara paksa dan melanggar hukum.
Ia yakin ancaman sanksi tersebut dapat mencegah perusahaan pembiayaan dan debt collectornya melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan dan prosedur.
OJK tegaskan sanksi keras leasing langgar saat tarik kendaraan
"Kami tidak menolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,"