Napi kabur dari lapas Palangka Raya ditangkap di Pulang Pisau

id Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, Lapas Klas IIA Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kalteng, Palangka Raya,na

Napi kabur dari lapas Palangka Raya ditangkap di Pulang Pisau

Markus Kristian Silaen (20) narapidana Lapas Klas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah tidak bisa berkutik ketika tangannya diborgol usai ditangkap jajaran Polsek Kahayan, Polres Pulang Pisau, Jumat (4/6/2021). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang narapidana bernama Markus Kristian Silaen (20) yang kabur dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (3/6/2021) sore, telah berhasil ditangkap di Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, Jumat, mengatakan, kaburnya seorang napi tersebut bermula saat mengeluhkan sakit dan pergi ke klinik yang ada di dalam Lapas sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat itu yang bersangkutan ke klinik memang pada saat jam keluar blok hunian," beber dia.

Sekitar Pukul 16.30 WIB, lanjut dia, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mulai masuk ke blok hunian. Namun saat dilakukan penghitungan satu WBP yang menghuni Blok H nomor 17 tidak ada ditempat.

Dengan adanya kurangnya jumlah tahanan di kamar blok tersebut, petugas Lapas langsung melakukan penyisiran di setiap sudut lapas, baik plafon atap hingga saluran air.

Hingga saat berada di depan blok B bagian dapur, dekat pos penjagaan lama, petugas mendapati bekas telapak tangan seseorang dan kuat dugaan yang bersangkutan melarikan diri melalui pos tersebut dan melompat dari gerbang kanan Lapas.

"Maskus mengakui setelah melompat tembok lapas, langsung pergi ke samping kuburan dan melarikan diri ke arah Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas," tutur Chandran.

Kemudian itu, Chandran menjelaskan jika Markus baru berada di Lapas Palangka Raya selama tiga bulan setelah dilimpahkan dari Rumah Tahanan Kapuas.

Baca juga: Buron sejak 2015, tahanan Lapas Narkotika ditangkap Polda Kalteng

Setelah kejadian, pria berumur 20 tahun tersebut dipastikan akan masuk ke dalam daftar Register F, yang berarti tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai WBP, seperti remisi hari raya dan pembebasan bersyarat.

Guna mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi, evaluasi akan dilakukan dengan memetakan titik-titik resiko yang bisa menyebabkan WBP melarikan diri. Seperti tembok yang bisa menjadi pijakan untuk kabur hingga tiang-tiang yang bisa dimanfaatkan. Lalu pengetatan pagar-pagar dengan memasang kawat silet.

"Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Kahayan Tengah yang saat itu berhasil menangkap napi tersebut yang divonis tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan Markus, bahwa dirinya nekat melarikan diri lantaran ia memiliki hutang dengan seorang WBP sebesar Rp50 ribu. Uang tersebut digunakannya membeli deterjen untuk mencuci baju.

"Saya selalu ditagih hutang. Rencananya saya mau kabur ke Kuala Kurun  untuk mencari pekerjaan di sana," tutupnya.

Baca juga: Sebanyak 88 napi dan tiga pegawai Lapas di daerah ini positif COVID-19

Baca juga: KPK eksekusi tiga mantan petinggi Waskita Karya ke lapas