Pemkab Kobar perpanjang Status Siaga Darurat Karhutla
Pangkalan Bun (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Suyanto menyatakan bahwa pihaknya kembali memperpanjang status siaga darurat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan selama tiga bulan ke depan.
Memperpanjang itu setelah berakhirnya status siaga darurat bencana Karhutla Kobad berdasarkan keputusan Bupati tanggal 26 Februari 2021, kata Suyanto usai memimpin rapat koordinasi dengan DPRD, TNI, Polri, BPBD Kobar, Manggala Agni, BMKG dan lainnya di Aula Pemkab Kobar, Selasa.
"Status Siaga Darurat Karhutla diperpanjang hingga tiga bulan ke depan itu hasil dari pembahasan rapat koordinasi," tambahnya.
Berdasarkan prakiraan cuaca dari BMKG yang diterima Pemkab Kobar, musim kemarau bakal terjadi sekitar bulan Juli 2021, dan puncaknya sekitar bulan Agustus hingga September mendatang. Hal itu pula yang mendasari Pemkab Kobar kembali memperpanjang hingga September 2021.
Suyanto mengatakan Status Siaga Darurat Karhutla yang telah dilakukan mulai 26 Februari 2021 berdasakan surat Bupati Kotawaringin Barat ini, merupakan upaya antisipasi mencegah semakin bertambahnya permasalahahan, terutama dalam segi kesehatan masyarakat luas. Apalagi sampai saat ini masih dilanda pandemi COVID-19.
Baca juga: Pemkab Kobar salurkan bantuan belasan mesin kapal ke nelayan
"Kita tahu bersama bahwa Pandemi COVID-19 masih belum berlalu. Bila bencana karhutla tidak tertangani dan menyebabkan bencana kabut asap, bisa dipastikan bakal berdampak luas pada kesehatan masyarakat, khususnya penyakit saluran pernapasan," ucapnya.
Dia menyebut, terdapat beberapa kecamatan yang menjadi perhatian utama, karena dianggap menjadi wilayah yang tergolong rawan potensi karhutla. Tiga wilayah tersebut yaitu Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dan Kecamatan Kumai.
"Titik-titik rawan karhutla diwilayah yang dianggap rawan tersebut juga sudah dipetakan, agar menjadi fokus utama patroli pencegahan bencana karhutla," demikian Suyanto.
Baca juga: Bupati ajak perusahaan di Kobar lakukan vaksinasi COVID-19 ke karyawan
Baca juga: Bupati Kobar berencana terbitkan surat edaran baru terkait COVID-19
Baca juga: Pemerintah Pusat berencana adopsi program konsorsium Kobar
Memperpanjang itu setelah berakhirnya status siaga darurat bencana Karhutla Kobad berdasarkan keputusan Bupati tanggal 26 Februari 2021, kata Suyanto usai memimpin rapat koordinasi dengan DPRD, TNI, Polri, BPBD Kobar, Manggala Agni, BMKG dan lainnya di Aula Pemkab Kobar, Selasa.
"Status Siaga Darurat Karhutla diperpanjang hingga tiga bulan ke depan itu hasil dari pembahasan rapat koordinasi," tambahnya.
Berdasarkan prakiraan cuaca dari BMKG yang diterima Pemkab Kobar, musim kemarau bakal terjadi sekitar bulan Juli 2021, dan puncaknya sekitar bulan Agustus hingga September mendatang. Hal itu pula yang mendasari Pemkab Kobar kembali memperpanjang hingga September 2021.
Suyanto mengatakan Status Siaga Darurat Karhutla yang telah dilakukan mulai 26 Februari 2021 berdasakan surat Bupati Kotawaringin Barat ini, merupakan upaya antisipasi mencegah semakin bertambahnya permasalahahan, terutama dalam segi kesehatan masyarakat luas. Apalagi sampai saat ini masih dilanda pandemi COVID-19.
Baca juga: Pemkab Kobar salurkan bantuan belasan mesin kapal ke nelayan
"Kita tahu bersama bahwa Pandemi COVID-19 masih belum berlalu. Bila bencana karhutla tidak tertangani dan menyebabkan bencana kabut asap, bisa dipastikan bakal berdampak luas pada kesehatan masyarakat, khususnya penyakit saluran pernapasan," ucapnya.
Dia menyebut, terdapat beberapa kecamatan yang menjadi perhatian utama, karena dianggap menjadi wilayah yang tergolong rawan potensi karhutla. Tiga wilayah tersebut yaitu Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dan Kecamatan Kumai.
"Titik-titik rawan karhutla diwilayah yang dianggap rawan tersebut juga sudah dipetakan, agar menjadi fokus utama patroli pencegahan bencana karhutla," demikian Suyanto.
Baca juga: Bupati ajak perusahaan di Kobar lakukan vaksinasi COVID-19 ke karyawan
Baca juga: Bupati Kobar berencana terbitkan surat edaran baru terkait COVID-19
Baca juga: Pemerintah Pusat berencana adopsi program konsorsium Kobar