Penggunaan Ivermectin harus sesuai resep dokter

id Ivermectin ,BPOM,Penggunaan Ivermectin harus sesuai resep dokter

Penggunaan Ivermectin harus sesuai resep dokter

Ivermectin 12 mg produksi PT Indofarma Tbk. Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan obat antivirus untuk terapi Covid-19 yakni Ivermectin 12 mg dari  PT Indofarma Tbk telah mendapatkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Ivermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2. ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan Ivermectin yang merupakan obat keras hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter.

"Untuk mendapatkan Ivermectin harus menggunakan resep dari dokter artinya ada yang mengawasi yaitu dokter yang mendiagnosis dan memberikan Ivermectin," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Penny mengatakan BPOM sudah memberikan persetujuan untuk penggunaan Ivermectin melalui uji klinik terhadap pasien COVID-19, sementara penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik bisa dilakukan namun sesuai dengan pemeriksaan dan diagnosis oleh dokter dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokter harus memberikan informasi kepada pasien mengenai risiko dan cara penggunaan Ivermectin.

Baca juga: HET Ivermectin Rp157.700 untuk 20 tablet

Perlu diketahui hingga saat ini izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah untuk obat cacing dengan indikasi infeksi kecacingan bukan obat terapi COVID-19.

Penny menuturkan Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg untuk pengobatan kecacingan dan diberikan dalam dosis tunggal serta pemakaiannya satu tahun sekali atau enam bulan sekali. Karena merupakan obat keras, maka perlu resep dokter untuk mendapatkan Ivermectin itu.

Baca juga: Informasi Prabowo konsumsi Ivermectin dibantah Gerindra

"Jadi ini adalah betul-betul obat keras," ujarnya.

Penny menuturkan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 tetap bisa diberikan namun sesuai dengan ketentuan melalui uji klinik dan dengan pengawasan dokter sesuai dengan peraturan yang ada termasuk ketentuan dalam distribusi obat sampai ke tangan pasien.

"Kami mengimbau masyarakat agar memahami bahwa obat keras tidak bisa dibeli secara individu tanpa adanya resep dokter dan tidak bisa juga diperjualbelikan online (dalam jaringan)," ujarnya.

Baca juga: Uji klinis obat ajaib 'ivermectin' sembuhkan COVID dilakukan di delapan rumah sakit

Sekalipun bisa mendapatkan dalam jaringan, tetapi dalam cara distribusi obat yang baik, artinya tetap dengan resep dokter dan diserahterimakan oleh apoteker yang bertanggung jawab.

"Jadi kembali lagi untuk masyarakat bijaksana dan pintar tentunya dan hati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam pengobatan COVID-19. Selalu berkonsultasi dengan dokter. Konsultasi bisa dilakukan dengan langsung ataupun juga dengan cara telemedicine," tuturnya.

Baca juga: Ivermectin salah satu alternatif pengobatan COVID-19