3.009 pelamar CPNS di Kemenkumham Kalteng lulus seleksi administrasi

id 3.009 pelamar CPNS di Kemenkumham Kalteng lulus seleksi administrasi, Kalteng, CPNS, casn, Kemenkumham, Palangka raya

3.009 pelamar CPNS di Kemenkumham Kalteng lulus seleksi administrasi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya. ANTARA/HO/Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 3.009 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

"Di Kalimantan Tengah CPNS formasi jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian dengan total 3.009 peserta dinyatakan lulus seleksi berkas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Rabu.

Dia menambahkan pengumuman lengkap dapat dilihat melalui laman cpns.kemenkumham.go.id dibagian hasil seleksi. Daftar nama yang lulus seleksi administrasi CPNS Kemenkumham 2021 tertuang dalam lampiran pengumuman nomor SEK-KP.02.01-549.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sementara untuk jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenkumham 2021 akan diumumkan di laman cpns.kemenkumham.go.id.

"Yang perlu diperhatikan bagi para peserta bahwa tes SKD calon pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 tidak dipungut biaya," kata Ilham.

Namun, lanjut dia, bagi peserta yang tidak hadir dan tidak mampu mengikuti tes SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, akan dinyatakan gugur.

Sementara bagi pelamar CPNS Kemenkumham 2021 yang dinyatakan tidak lulus, masih diberi kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan atau keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi.

"Misalnya di pengumuman nanti pelamar tidak lulus atau gugur karena alasan tidak ada materai di surat lamaran, tapi pelamar yakin kalau sudah menempel materai di surat lamaran tersebut. Jadi pelamar bisa mengajukan keberatan di masa sanggah tersebut," katanya.

Baca juga: Vaksinasi serentak Kalteng besok diutamakan untuk dosis kedua

Ketentuan sanggahan tersebut yakni sanggahan hanya dapat dilakukan pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) apabila seluruh dokumen telah sesuai dengan persyaratan dan terdapat kesalahan pemeriksaan oleh verifikator.

Kemudian sanggahan bukan untuk melengkapi atau memperbaiki atau mengubah kesalahan yang dilakukan pelamar, alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Terakhir, bagi pelamar formasi jabatan dokter, perawat dan bidan yang dinyatakan TMS karena Surat Tanda Registrasi (STR) sudah tidak berlaku, dapat menyampaikan sanggahan.

Pada tahap ini penyanggah harus melengkapi dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar bukti pembayaran dari web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf.

Baca juga: Diduga akibat pertengkaran pasutri, picu amarah suami hingga bakar rumah