Mall tersebut buka sesuai dengan ketentuan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus.
"Buka mulai jam 10.00 sampai 20.00 WIB sesuai instruksi Mendagri," kata Elvira selaku Humas Taman Anggrek.
Walau sudah dibuka, pihaknya tetap memberlakukan beberapa syarat bagi warga yang ingin berkunjung ke mall Taman Anggrek. Salah satu syarat yang harus dimiliki pengunjung yakni surat keterangan sudah divaksin.
Baca juga: Pengelola mal akan dikenakan sanksi jika tidak syaratkan vaksin
"Tapi harus cek kartu vaksin dari pemerintah, jadi ada semacam chek in - chek out memastikan mereka sudah verify," kata Elvira.
Selain membawa surat vaksin, usia warga juga jadi syarat bagi para pengunjung. Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya yang berusia 12 sampai 70 tahun.
Elvira juga memastikan kapasitas mall hanya bisa menerima 25 persen pengunjung sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Dia berharap seluruh pengunjung yang datang mematuhi protokol di kesehatan sehingga tidak timbul klaster baru di dalam mall.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar mengatakan PPKM level 4 diperpanjang kembali.
Namun untuk beberapa kota besar, pemerintah mulai memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mall untuk beroperasi dengan beberapa syarat.
Syarat-syarat tersebut diantaranya mall hanya menampung 25 persen pengunjung dari kapasitas utama dan seluruh warga yang datang harus menunjukkan surat keterangan sudah divaksin.
Baca juga: Mal akan mulai dibuka bertahap meski PPKM Jawa-Bali diperpanjang
Baca juga: Deretan mall yang tutup selama pandemi COVID-19
Baca juga: Tips terhindar dari keramaian di mal jelang akhir tahun