Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hadi Suwandoyo mengatakan, pihaknya telah memasang 30 water barrier atau pembatas jalan di bahu jalan sekitar Duta Mall, Jalan Adonis Samad.
"Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait kemacetan yang kerap terjadi akibat adanya parkir liar," katanya di Palangka Raya, Senin.
Dia mengungkapkan, Jalan Adonis Samad dari arah Bundaran Burung menuju Duta Mall Palangka Raya sudah seharusnya dalam keadaan steril dari parkir kendaraan.
Hal ini disebabkan, jalur itu merupakan jalur cepat sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan dan gangguan lalu lintas.
“Arah kiri dari Bundaran Burung menuju Duta Mall harus steril dari parkir mobil dan motor. Kami langsung memasang sekitar 30 barrier sepanjang tikungan untuk meminimalisir pelanggaran parkir di jalur cepat ini,” ucapnya.
Hadi menilai, kawasan Duta Mall kini menjadi pusat perhatian dan destinasi baru bagi masyarakat, tidak hanya dari Kota Palangka Raya, tetapi juga dari kabupaten sekitar.
Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya ingin memastikan kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Ini merupakan ikon baru kota. Kami berharap pengunjung dapat menikmati Duta Mall tanpa adanya kemacetan. Sesuai arahan wali kota, kawasan ini menjadi tempat berbelanja dan berwisata keluarga,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Palangka Raya ingatkan pentingnya efektivitas pembangunan drainase
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, di sisi lain jalan memang terdapat area yang masih dimanfaatkan untuk parkir, namun tidak terlalu berdampak pada kemacetan.
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya saat ini sedang melakukan evaluasi dan kajian teknis terhadap permohonan izin parkir dari masyarakat.
“Beberapa warga mengajukan izin retribusi parkir. Namun, sesuai Perwali Nomor 24 Tahun 2022, pengaturan parkir di tepi jalan umum harus memperhatikan kelancaran lalu lintas. Tim kami sedang menilai mana lokasi yang layak diberikan izin parkir,” tuturnya.
Jika nantinya lokasi tersebut dinilai layak, Dishub akan memberikan rekomendasi izin serta mengatur sistem pemungutan retribusi sesuai ketentuan untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang penting tidak mengganggu arus lalu lintas dan tetap aman bagi pengguna jalan,” tegas Hadi.
Untuk sementara, Dishub masih melakukan monitoring intensif di lapangan. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan oleh pengelola Duta Mall.
“Pihak Duta Mall sudah menyediakan sistem pembayaran parkir tunai maupun non-tunai (QRIS) agar lebih mudah. Kami harap masyarakat yang datang bisa lebih cerdas memilih tempat parkir yang aman dan nyaman,” demikian Hadi.
Baca juga: Kembangkan kreativitas guru, dosen UPR gelar pelatihan alat praktikum fisika berbasis mikrokontroler
Baca juga: DPRD Kalteng bersama Kementerian ESDM segera bahas penghentian tambang
Baca juga: Fakultas Hukum UMPR luncurkan tiga kelembagaan mahasiswa
