Jakarta (ANTARA) - Sebuah pengumuman lowongan kerja muncul di media sosial dan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut posisi sebagai penyuluh antikorupsi.
Di sisi atas pengumuman itu, tampak logo KPK serta logo HUT ke-76 RI.
Terdapat pula persyaratan terkait lowongan penyulut antikorupsi itu seperti pernah korupsi di atas Rp1 miliar, berkelakuan baik, hampir rampung menjalani masa hukuman, dan lulus tes psikologi.
Sedangkan di sisi bawah, terdapat nama dan alamat narahubung lowongan penyuluh antikorupsi itu yaitu "Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK, Jln Kuningan Persada Kav-4 Jakarta 12950"
Lalu benarkah KPK membuka lowongan sebagai penyuluh antikorupsi dengan persyaratan seperti disebut dalam pengumuman itu?
Penjelasan:
Penelusuran ANTARA, KPK melalui akun resminya di Twitter, yaitu @KPK_RI, telah mengonfirmasi pengumuman lowongan sebagai penyuluh antikorupsi itu merupakan hoaks.
"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikoripsi," demikian penjelasan akun @kpk_ri dalam unggahan pada 25 Agustus 2021.
Lembaga antirasuah itu menyebut lembaganya menjajaki kemungkinan menggunakan testimoni dari mantan narapidana koruptor sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
KPK menjelaskan posisi untuk menjadi penyuluh antikorupsi adalah seseorang sudah tersertifikasi dan mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi. Sertifikasi dan pengakuan kompetensi itu mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
Klaim: KPK buka lowongan koruptor jadi penyuluh antikorupsi
Rating: Hoaks
Berita Terkait
KPK panggil mantan Anggota DPR Teguh Juwarno terkait penyidikan KTP-e
Selasa, 26 November 2024 18:34 Wib
Penyidik KPK panggil direktur Insight Investment terkait korupsi Taspen
Selasa, 26 November 2024 18:31 Wib
Golkar pastikan taat hukum kadernya Gubernur Bengkulu terkena OTT KPK
Senin, 25 November 2024 21:54 Wib
Harta kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menurut data LHKPN KPK
Senin, 25 November 2024 21:51 Wib
Gubenur Rohidin Mersyah gunakan uang korupsi untuk tim sukses Pilkada Bengkulu
Senin, 25 November 2024 21:46 Wib
KPK sita Rp7 miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Senin, 25 November 2024 21:45 Wib
Ketua DPRD Kalsel Supian kembali dipanggil KPK
Senin, 25 November 2024 20:31 Wib
Ketua DPRD Kalimantan Selatan kembali dipanggil KPK
Senin, 25 November 2024 17:27 Wib