Surabaya (ANTARA) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) berencana menjadwalkan pembahasan pengharaman uang kripto dalam Bahtsul Masail pada Muktamar Ke-34 NU yang berlangsung di Lampung, pada tanggal 23 sampai 25 Desember 2021.
Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif di Surabaya, Selasa menjelaskan bahwa proses cryptocurrency atau uang kripto haram, karena tidak ada dana materinya, sehingga tidak bisa disamakan dengan beberapa uang digital seperti Saham, GoPay, dan OVO.
Selain itu, kata dia, fluktuasi pada jual beli uang kripto sangat tinggi, seperti dengan investasi Rp1 miliar, maka bisa menjadi Rp1,5 miliar, atau bahkan anjlok di angka nol rupiah.
Baca juga: Gunakan bitcoin untuk bisa keluar dari Afghanistan
"Sehingga, merujuk pada Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021 maka memutuskan jual beli uang kripto sama dengan judi," kata Syafrudin, kepada wartawan.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada umat Islam agar tidak menginvestasikan dananya ke dalam bentuk uang kripto, karena hukumnya haram dan telah melalui forum diskusi yang diumumkan di Surabaya.
"Ini artinya ada unsur judi yang terlalu tinggi di situ. 'goro'-nya sangat tinggi. Dari "sil ah" (materi) yang bukan "sil ah" ini kemudian menimbulkan "goro". Dan Kanjeng Nabi sudah wanti-wanti untuk tidak melakukan muamalat seperti itu. Nabi melarang jual beli yang menimbulkan 'goro' atau penipuan," tuturnya.
Baca juga: Ini penyebab Coinbase batalkan rencana program pinjaman kripto
Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi dalam siaran pers sebelumnya menjelaskan, dalam praktik uang kripto mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
"Karena itu, cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Gus Fahrur, panggilan akrabnya.
Sebab, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan, namun dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, atau terjebak.
Baca juga: Pujian dari investor miliarder Cohen dan Dalio terhadap mata uang kripto
"Ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.
Ia optimistis, forum Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang menghasilkan keputusan yang sama, dan nantinya disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.
Baca juga: India akan membuat mata uang digital sendiri
Baca juga: Harga Bitcoin naik tembus Rp741 juta
Berita Terkait
Diduga Indodax diretas, pelanggan kripto tak panik
Kamis, 12 September 2024 15:52 Wib
Polisi tangkap tersangka ilegal akses akun mata uang kripto
Jumat, 30 Agustus 2024 12:47 Wib
Indodax raih predikat A untuk 'security score' dari Certik Skynet
Minggu, 28 Juli 2024 15:53 Wib
Bitcoin lesu didorong perubahan "outlook" suku bunga AS
Sabtu, 22 Juni 2024 13:28 Wib
Regulasi aset kripto di Indonesia akan semakin baik
Sabtu, 15 Juni 2024 13:06 Wib
Ada empat token kripto layak dicermati jelang Halving Bitcoin
Sabtu, 30 Maret 2024 12:37 Wib
Indodax kuasai 33 persen pangsa pasar kripto Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024 11:06 Wib
Aturan baru OJK terkait pengawasan fintech dan kripto
Senin, 11 Maret 2024 12:14 Wib