Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rimbun menyarankan Dewan Adat Dayak (DAD) setempat meningkatkan sosialisasi hukum adat agar semakin dipahami oleh masyarakat.
"Ini supaya masyarakat memahami dan mengetahui apa itu hukum adat. Kapan perlu jelaskan pasal-pasalnya sehingga ketika nanti mungkin ada pelanggaran, lalu diproses hukum adat, maka masyarakat sudah memahami semua," kata Rimbun di Sampit, Kamis.
Sosialisasi hukum adat dinilai penting karena hukum adat diberlakukan di daerah ini. Hukum ada diharapkan menjadi landasan dalam menjaga ketertiban masyarakat, sejalan dengan hukum positif.
Pemahaman tentang hukum adat tidak hanya penting bagi masyarakat suku Dayak, tetapi warga dari suku lainnya yang tinggal di daerah ini. Hal itu karena hukum adat diterapkan kepada semua tanpa membeda-bedakan suku.
Kejadian belum lama ini, kata Rimbun, menjadi pelajaran dan pengalaman berharga. Yakni seorang penjual minuman keras yang diproses hukum adat karena dinilai melakukan tindakan tidak pantas terhadap Wakil Bupati Irawati.
Kasus itu telah diproses hukum adat dan telah dijatuhkan putusan berupa denda. Uang denda yang dibayar penjual minuman keras tersebut kemudian diserahkan kepada warga yang melapor ke DAD, bukan kepada wakil bupati.
Baca juga: Legislator Kotim: Penambang tradisional perlu dibantu dapatkan legalitas
"Hal seperti itu misalnya, tentu perlu dijelaskan supaya masyarakat tahu. Ini jangan sampai menjadi permasalahan baru dan menjadi pertanyaan baru bagi warga. Jangan ada anggapan bahwa kalau kami melapor berarti kami dapat rezeki," ujar Rimbun.
Oleh sebab itulah Rimbun meminta sosialisasi hukum adat lebih ditingkatkan. Tujuannya supaya masyarakat memahaminya sehingga tidak muncul kesalahan pemahaman tentang pemberlakuan hukum adat.
Rimbun juga meminta semua pihak saling menghargai, seperti antara Damang dan DAD. DAD diharapkan memberi kepercayaan kepada Damang terlebih dulu dalam menangani permasalahan adat di wilayah masing-masing.
"Ini supaya DAD tidak selalu mengambil alih tugas itu. Seketika Damang masih mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada kaitannya dengan hukum adat, maka biarkan Damang yang menanganinya," demikian Rimbun.
Baca juga: PASI Kotim bertekad kembalikan prestasi atletik di Porprov Kalteng
Berita Terkait
DPRD Kotim setujui Raperda Masyarakat Hukum Adat Dayak dan KLA
Senin, 20 Mei 2024 17:30 Wib
Waket DPRD Kotim minta sopir truk CPO didisiplinkan
Senin, 20 Mei 2024 16:44 Wib
Jelang Pilkada Kotim sudah tujuh tokoh mendaftar ke PKS
Senin, 20 Mei 2024 14:59 Wib
Kotim berharap berhasil mengirim wakil ke Paskibraka Nasional
Senin, 20 Mei 2024 11:49 Wib
Bupati Kotim ingatkan pegawai RSUD Murjani terus tingkatkan pelayanan
Minggu, 19 Mei 2024 19:08 Wib
Pemuda Kotim gelar parade di Sampit, serukan pentingnya peduli lingkungan
Minggu, 19 Mei 2024 15:34 Wib
Legislator yakin pabrik pengolahan limbah medis di Sampit bermanfaat luas
Minggu, 19 Mei 2024 15:15 Wib
Pemkab Kotim lunasi pembayaran dana hibah Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 22:22 Wib