Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rimbun menyarankan Dewan Adat Dayak (DAD) setempat meningkatkan sosialisasi hukum adat agar semakin dipahami oleh masyarakat.
"Ini supaya masyarakat memahami dan mengetahui apa itu hukum adat. Kapan perlu jelaskan pasal-pasalnya sehingga ketika nanti mungkin ada pelanggaran, lalu diproses hukum adat, maka masyarakat sudah memahami semua," kata Rimbun di Sampit, Kamis.
Sosialisasi hukum adat dinilai penting karena hukum adat diberlakukan di daerah ini. Hukum ada diharapkan menjadi landasan dalam menjaga ketertiban masyarakat, sejalan dengan hukum positif.
Pemahaman tentang hukum adat tidak hanya penting bagi masyarakat suku Dayak, tetapi warga dari suku lainnya yang tinggal di daerah ini. Hal itu karena hukum adat diterapkan kepada semua tanpa membeda-bedakan suku.
Kejadian belum lama ini, kata Rimbun, menjadi pelajaran dan pengalaman berharga. Yakni seorang penjual minuman keras yang diproses hukum adat karena dinilai melakukan tindakan tidak pantas terhadap Wakil Bupati Irawati.
Kasus itu telah diproses hukum adat dan telah dijatuhkan putusan berupa denda. Uang denda yang dibayar penjual minuman keras tersebut kemudian diserahkan kepada warga yang melapor ke DAD, bukan kepada wakil bupati.
Baca juga: Legislator Kotim: Penambang tradisional perlu dibantu dapatkan legalitas
"Hal seperti itu misalnya, tentu perlu dijelaskan supaya masyarakat tahu. Ini jangan sampai menjadi permasalahan baru dan menjadi pertanyaan baru bagi warga. Jangan ada anggapan bahwa kalau kami melapor berarti kami dapat rezeki," ujar Rimbun.
Oleh sebab itulah Rimbun meminta sosialisasi hukum adat lebih ditingkatkan. Tujuannya supaya masyarakat memahaminya sehingga tidak muncul kesalahan pemahaman tentang pemberlakuan hukum adat.
Rimbun juga meminta semua pihak saling menghargai, seperti antara Damang dan DAD. DAD diharapkan memberi kepercayaan kepada Damang terlebih dulu dalam menangani permasalahan adat di wilayah masing-masing.
"Ini supaya DAD tidak selalu mengambil alih tugas itu. Seketika Damang masih mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada kaitannya dengan hukum adat, maka biarkan Damang yang menanganinya," demikian Rimbun.
Baca juga: PASI Kotim bertekad kembalikan prestasi atletik di Porprov Kalteng
Berita Terkait
Ini 10 program unggulan Halikinnor-Irawati di periode kedua
Sabtu, 16 November 2024 5:49 Wib
PT MAS sosialisasi pencegahan karhutla dan beri hadiah desa bebas api
Jumat, 15 November 2024 21:15 Wib
Dinsos Kotim hentikan penyaluran bansos sampai Pilkada selesai
Jumat, 15 November 2024 17:39 Wib
Tandak Intan Kaharingan ajang pembangunan mental spiritual di Kotim
Jumat, 15 November 2024 17:29 Wib
Belum genap dua bulan menjabat, nama Pjs Bupati Kotim dicatut
Jumat, 15 November 2024 15:12 Wib
Halikinnor-Irawati siapkan program konkret untuk lanjutkan kemajuan daerah
Jumat, 15 November 2024 6:53 Wib
Fraksi PKB Kotim tekankan pentingnya peningkatan iklim investasi
Jumat, 15 November 2024 6:41 Wib
DPRD Kotim dorong pemda buat regulasi perlindungan guru
Kamis, 14 November 2024 18:17 Wib